Reskrim Polsek Pancoran mas rekonstruksi ulang pembunuhan wanita di Grand Depok City / Ciliwung Kota Depok.
(Foto ; Asaeli Bats'e Sth)Pancoran mas, 24 Juli 2027 ; pkl.13.00 Wib.
Rekonstruksi ulang mayat wanita dipinggir sungai Ciliwung Grand Depok City (GDC) Kota Depok.
Anggota Reskrim Polsek Pancoran mas pimpinan *Akp.Eman Sulaeman* didampingi oleh Waka Polsek *Akp.Hendro Wiyono.*
Memimpin pelaksanaan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri pinggir jembatan Sungai Ciliwung, Grand Depok City (GDC) Wilayah hukum Polsek Pancoran mas Kota Depok.
Pelaksanaan rekonstruksi yang dikawal ketat anggota team Jaguar Polresta Depok. Rekontruksi ulang kasus pasal 338 KUHP menjadi perhatian dan tontonan warga masyarakat sekitar serta pengendara jalan yang melintas Komplek GDC hingga arus lalu lintas dilokasi menjadi sedikit mengalami hambatan namun anggota Unit Sabhara partoli Polsek Pancoran mas pimpinan *Iptu.H.Muryati* Lalu lintas diurai lancar sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas yang seknifikan.
Arus lalu lintas lancar.
Rekonstruksi ulang kasus menghilangkan nyawa istri ditangan suaminya sendiri dilaksanakan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Reskrim Polsek Pancoran mas.
Berdasarkan Konferensi Pers yang dilakukan wawancara oleh awak media terhadap Kapolsek Pancoran mas *Kompol Hamonangan Nadapdap, SH* ; Mengatakan anggota yang telah disprinkan untuk pengamanan pelaksana rekonstruksi tersangka Suharyanto alias Suhar sudah kami persiapkan Pengamanan mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan bersama yang juga dibeack up oleh team Jagguar Polresta Depok termasuk pengaturan arus lalu lintas disekitar lokasi pelaksanaan rekonstruksi.
Dari hasil rekonstruksi, pelaku sebelum membunuh istrinya sempat berkomunikasi menelpon di atas jembatan Sungai Ciliwung Grand Depok City.
Antara korban dengan pelaku terjadi pertengkaran yang selanjutnya pelaku mendorong korban sambil mencekik leher korban hingga kepala korban dibenturkan dibatu yang ada disekitar lokasi kejadian hingga memar. Demikian pengakuan tersangka pada saat dilakukannya rekonstruksi ditempat kejadian perkara.
Rekontruksi yang digelar guna memperjelas kejadian yang sebenarnya dan ada petunjuk buat Kejaksa maupun Hakim Pengadilan sebagai dasar tuntutan dalam mengambil keputusan hukum sebagai fonis akhir tuntutan serta penetapan hukum kurungan di Lembaga Pemasyarakatan terhadap pelaku.
Tersangka Suhardiyanto, Penyidik Reskrim Polsek Pancoran mas menetapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman kurungan badan diatas 10 tahun penjara.
Pembunuhan yang terjadi terjadi dilatarbelakangi pelaku ketahuan langsung berselingkuh dengan wanita lain yang bukan istri syah sehingga memicu kecemburuan istrinya yang syah (red.alm) sehingga terjadi pertengkaran yang akhirnya merenggut nyawa istrinya sendiri yang sudah dikaruniai anak putra hasil buah cinta kasih keduanya.
Press Release yang disampaikan oleh Waka Polresta Depok *Akbp.Faizal Ramadhan,S.Ik,.S.Sos,.MH* pada hari Sabtu yang lalu (20/07) di Mapolsek Pancoran mas dihadapan awak media cetak dan elektronik. Sudah jelas dan terang benderang sehingga tindak lanjut penyidik Reskrim Polsek Pancoran mas untuk melakukan rekonstruksi.
Barang bukti milik korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara antara lain :
- Hand phone merk Samsung
- Sendal jepit warna putih dan
- Dompet warna coklat motif kotak-kotak.
Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung dengan baik, tertib situasi aman.(**/Red)
*Redaksi*
0 komentar:
Posting Komentar