*Jalan panjang terkait Pembubaran HTI*
Fto; IstimewaLiterasidepoknews
Senin, 17 Juli 2017
Menkopolhukam Wiranto didampingi Kapolri dan Mendagri, mengumumkan upaya pembubaran HTI, beberapa waktu lalu.
Dengan alasan telah melakukan kajian panjang, pemerintah Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto akhirnya memutuskan mengambil langkah membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurutnya, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (08/05/2017). Inilah pernyataan lengkap pemerintah. Itulah awal perjalanan pembubaran HTI. Dan inilah Pernyataan resmi Pemerintah Tentang
(Istimewa)
*ORMAS HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)*
Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Jakarta, 8 Mei 2017,
Tertanda
Menko Polhukam
Wiranto
Itulah pernyataan resmi Pemerintah terkait HTI yang dibacakan dan ditanda tangani oleh Menkopolhukam Wiranto.
Sementara itu, pada hari yang sama, ditempat terpisah Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menyayangkan sikap pemerintah memutuskan membubarkan organisasinya. Ia menyebut HTI adalah organisasi yang legal yang berbadan hukum sah.
"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah organisasi legal yang berbadan hukum perkumpulan sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini 25 tahun," ungkap Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor Hizbut Tahrir Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Dia juga menilai selama ini HTI tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Kita ini legal dan tertib dan damai. Praktis tidak pernah menimbulkan permasalahan hukum," tuturnya.
Dia juga heran tiba-tiba saja pemerintah berencana untuk melakukan pembubaran. Karena selama ini belum ada pemberitahuan dari pemerintah kepada mereka.
"Sampai hari ini jangankan Surat Perintah (SP) 3, SP1 saja tidak pernah lho. Ini kok ujug-ujug mau dibubarkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto memastikan pemerintah tidak anti terhadap ormas Islam, meski membubarkan HTI.
"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya.
Wiranto mengatakan, upaya hukum untuk membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI. Di samping itu juga untuk melindungi Pancasila dan UUD 1945. "Semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan PancasiIa dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Wiranto.
Dan kini, resmi HTI dibubarkan, dukungan atas pembubaran HTI juga datang dari berbagai pihak, antara lain dari Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amim.(Gatot Literasi)
Editor ; Rahmat Budianto
0 komentar:
Posting Komentar