Walikota Depok, Penyertaan Modal PDAM Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2016
Foto; Istimewa
DEPOK Balaikota
Literasidepoknews.com
Guna meningkatkan pelayanan penyelenggaraan air minum dan air bersih kepada masyarakat. Pemerintah Kota Depok memberikan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penyertaan modal pemerintah merupakan kewajiban dan merupakan amanat Undang-undang Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada PDAM Tirta Asasta.
“Sesuai dengan kemampuan daerah, Pemkot Depok memberikan penyertaan modal senilai Rp. 499 Miliar,” Ucapnya, usai membuka LokaKarya PDAM Tirta Asasta Kota Depok Tahun 2017-2021, Senin (24/7/17).
Namun jumlah penyertaan modal memang dinilai masih kurang dari total kebutuhan PDAM senilai 1,6 Triliun. Untuk itu, ia mengatakan sisanya bisa didapatkan melalui bantuan Pemerintah Pusat, Profinsi, dan Dana Alokasi Khusus (DAK), bahkan bisa melalui CSR.
Namun begitu, dijelaskan Idris bantuan penyertaan modal lebih kepada infrastruktur. Disisi lain, peningkatan pelanggan pada tahun 2015-2016 mencapai 16,3 persen artinya masyarakat sangat antusias.
Sementara itu, senada dengan yang dikatakan Direktur Utama PDAM Tirta Asasta, Muhamad Olik Abdul Holik, ia mengungkapkan pihaknya membutuhkan pendanaan tak kurang dari Rp 1,6 Triliun. Untuk sumber penyertaan modal APBD Pemkot Depok Rp 499 miliar. Namun demikian, sisanya dengan dorongan dari pusat maupun profinsi.
“Bisnis perencanaan ini kita butuh 1,6 Triliun, dari Pemkot Depok 499 Miliar,” ungkap dia.
Rencana kerja PDAM lima tahun kedepan mulai tahun 2017-2021, memuat rencana aksi baik sistem pengembangan air minum, pemasaran, target operasional, pelanggan serta pembiayaan, tandasnya.(**/Red).
0 komentar:
Posting Komentar