DPRD Tandatangani Kesepakatan Bersama Pemkot Depok Terkait Nota KUA-PPAS
Ketua DPRD kota Depok Saat menandatangani nota kesepahaman,(istimewa).LiterasiDepokNews
Pemkot Depok & DPRD Kota Depok melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS pada rapat Paripurna di gedung DPRD Depok, Jumat, (16/6)
KOTA KEMBANG– Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi dan perancangan, KUA-PPAS tahun anggaran 2018, Pemerintah kota Depok dan DPRD Kota Depok melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dalam rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Depok, Jumat, (16/6).
Dalam dokumen tersebut, terinci anggaran belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diproyeksikan, sebagai berikut; target pendapatan daerah sebesar Rp. 2.368.282.304.683,30. Adapun plafon belanja daerah sebesar Rp. 2.800.752.313.360,90; sementara itu pos pembayaran daerah sebesar Rp. 432.470.008.722,60. Anggaran tersebut merupakan data terperinci untuk Kota Depok.
Menurut Ketua DPRD Kota Depok, pembahasan dan pendalaman atas materi dan perancangan KUA-PPAS tahun 2018 telah dilakukan dengan melibatkan OPD di lingkup pemerintah Kota Depok. Badan Anggaran DPRD Depok telah merinci target pendapatan daerah sebesar Rp. 2.368.282.304.683,30. Adapun plafon belanja daerah sebesar Rp. 2.800.752.313.360,90.
“Ada sedikit defisit, namun sambil berjalan target pendapatan juga akan bisa ditingkatkan untuk menutupi defisit tersebut. Defisit mencapai Rp. 432.470.008.722,60. Ini masih wajar,”ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, walau mengalami defisit dirinya memastikan tidak ada kegiatan pembangunan di masyarakat yang tertunda.
“Pendapatan asli daerah ini masih berjalan, saya tidak berharap ada pembangunan yang tertunda. Tetap target belaja yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS senilai Rp.2,8 trilyun sudah cukup bagus. Sementara PAD Depok sesuai pernyataan Walikota Depok bisa ditingkatkan hingga mencapai Rp.1 trilyun. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana,” ujarnya.
Sementara, Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan PAD dari sektor pajak, khususnya pajak Restoran dan rumah makan. Idris menegaskan dalam upaya menggenjot pajak dirinya telah mengambil kebijakan bahwa kewajiban IMB bagi restoran dan wajib pajak itu berbeda.
“Jangan dikaitkan antara IMB dan pajak. Itu tidak ada kaitannya. Kalau usahanya belum ada IMB tetapi sudah beroperasi dan eksis, ya harus bayar pajak,”tegas Idris.
Adapun target pendapatan pajak pada triwulan kedua ini, lanjut Idris, sudah terealisasi hingga mencapai 120 persen dari target yang sudah disepakati.
“Ditargetkan pada akhir tahun bisa mencapai 200 persen,”pungkas Idris
Usai Paripurna Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) dan Penetapan DPRD terhadap Pembentukan Peraturan Daerah(Perda) tahun 2018, DPRD kota Depok dan IKIAD ( Ikatan Istri Anggota Dewan )DPRD Kota Depok melaksanakan santunan yatim piatu dilanjutkan dengan buka puasa bersama.(Red)
Editor ; Redaksi
0 komentar:
Posting Komentar