Breaking News
https://sumber5.blogspot.co.id
Jumat, 02 Juni 2017

Dua Pelaku Persekusi di Jakarta Timur Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kombes Pol Argo saat memberikan keterangan,(fto ; Tony Hd).



Jakarta,- LiterasiDepokNews.Com Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua pelaku persekusi, AM (22) M (52). Keduanya mengakui telah memukul korban, Putra Mario Alvian (15) pada Minggu 28 Mei 2017 sehingga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang remaja sedang dipersekusi atau pemburuan orang dengan sewenang-wenang setelah ditangkap oleh sekelompok orang yang diduga oknum ormas.

Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, remaja tersebut dikelilingi oleh sekelompok orang di dalam satu ruangan. Ia juga diminta membacakan permintaan maaf sambil direkam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, AM memukul korban dengan tangan kiri ke arah pipi kanan korban sebanyak tiga kali, sedangkan M memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban.

"Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kita amankan untuk dilakukan proses selanjutnya," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap sesorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Tony HD LDN).

Editor ; Rahmat Budianto

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 sumber5 All Right Reserved