DPRD Kota Depok Sedang Bahas Raperda Tentang Pendidikan dan Sistem Kesehatan Daerah
Foto ; Istimewa
KOTA Kembang, Senin 05/06/2017,-LiterasiDepokNews
Pendidikan dan Kesehatan adalah merupakan kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat umum terutama di Kota Depok, untuk itu pemerintah harus hadir dan ikut bertanggung jawab atas kebutuhan pendidikan dan kesehatan warganya. DPRD Kota Depok Saat ini sedang membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu raperda Sistem kesehatan daerah (SKD) dan raperda perubahan perubahan atas perda kota Depok Nomor 8 thn 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menjadi tupoksi Komisi D, Pembentukan pansus yang diKetuai oleh Sahaat Farida Berlian Spd, yang juga wakil ketua komisi D membidangi Pendidikan dan Kesehatan, Wakil Ketua Turiman SE, dari fraksi Gerindra , Sekretaris Mulyono Yunanda Ssos, dari Fraksi Demokrat, untuk membahas hal tersebut.
Tujuan dari sistem kesehatan daerah memberikan arah pedoman ,landasan dan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan , sedangkan dalam penyelenggaraannya adalah terselenggaranya upaya pembangunan kesehatan yang terjangkau, bermutu , berkeadilan, efektif dan efisien serta berkelanjutan oleh semua pihak secara sinergis baik masyarakat maupun pemerintah dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Strategi tersebut dilaksanakan melalui tiga cara ; a, Pendekatan keluarga dengan cara pemenuhan standar pelayanan minimal pendekatan bidang kesehatan keluarga , b. Gerakan Masyarakat hidup sehat dilakukan melalui peningkatan prilaku hidup sehat dan bersih serta peningkatan pencegahan diteksi dini penyakit dan c. Pemenuhan standar pelayanan meliputi ibu hamil dan ibu yang melahirkan serta bayi yang baru lahir wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
Ketua pansus Sahat Berliana mengatakan," Raperda SKD ini menjadi topik hangat di masyarakat pasalnya akan menjadi acuan masa depan akses pelayanan kesehatan nasyarakat dikota Depok dan sesuai peogram pusat tahun 2019 semua masyarakat Warga Indinesia sudah menjadibpeserta BPJS , dan DPRD kota Depok mendukung sepenuhnya warga depok yang meminta mengratiskan BPJS kelas 3, bagi masyarakat yang tidak mampu, dalam APBD sudah di anggarkan sebesar 10% untuk bidangbkesehatan, ungkap nya.
Berdasarkan Matriks pembagian urusan pemerintah pusat dengan Pemprop serta Kabupaten kota tertuang dalam lampiran Undang undang nomor 23 tahun 2014 perda bidang pendidikan yang dinyatakan bahwa kewenangan Daerah Kabupaten/Kota meliputi pengelolaan pendidikan dasar PAUD dan Nonformal , Sementara pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus menjadi kewenangan Propinsi. Tujuan nya agar proses pendidikan dapat berlangsung seauai dengan tujuan pendisikan Nasional,pungkas Sahat.
Sebelumnya kegiatan Pansus diawali dengan pembahasan Draf Raperda pada awal April lalu dihotel Ciputra Cibubur bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setda Depok dilanjukan dengan Rapat pendapat (Public Hearing), dwngan masyarakat ,juga telah dilaksanakan kajian antar daerah ke pemkot Medan dan Tanggerang dalam rangka menyerap data dan informasi Perda bidang kesehatan, serta pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementrian Kesehatan. Untuk selanjutnya untuk dapat di fasilitasi oleh Sub bagian Fasilitas dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretaris Daetah Propinsi Jawa Barat sesuai dengan amanah Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Daerah, Sebelum mendapat persetujuan antara Pemda dengan DPRD setempat di dalam sidang Paripurna DPRD Kota Depok.(Rahmat Literasi)
Editor ; Rahmat Budianto
0 komentar:
Posting Komentar