Breaking News
https://sumber5.blogspot.co.id
Minggu, 04 Juni 2017

Terkait Jamaah Ahmadyah, Jajaran Forkompimda Ambil Tindakan Tegas


Walikota Depok KH. DR. Idris Abdul Shomad pimpin Konferensi Pers minggu sore, 4/6/2017.(fto ; Gatot LDN).


Literasidepoknews

Bertempat di ruang Bougenvile Balaikota Depok, Walikota Depok KH. DR. Idris Abdul Shomad pimpin Konferensi Pers terkait Jamaah Ahmadyah yang ada di Kota Depok, minggu sore, 4/6/2017.

Dalam Konferensi Pers tersebut Walikota depok memperkenalkan unsur yang turut hadiri, antara lain, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, Msi,  Dandim 0508/Depok Letkol (inf) Slamet Supriyanto, Kapolres Depok, Kombes (pol) Heri Heryawan, dan MUI yang dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Umum nya, Dr. Wahidin dan dari FKUB (Forum Komunikasi antar Umat Beragama) Kota Depok, Drs. H. Idrus Yahya, serta dari Ass. Kumsos/Kasat Pol PP dan Kepala Kantor kesbangpol, Kabag Umum
Walikota Depok menyampaikan bahwa pers rilis yang gelar minggu sore tersebut beekaitan dengan penyegelan kembali markas Jamaah Ahmadyah, dalam menyampaikan permaalahan tersebut diatas, dirinya amat berhati hati mengingat saat ini umat islam tengah menunaikan ibadah puasa, ia menginginkan agar warga depok yang tengah melaksanakan ibadah puasa tetap khusyuk dan tidak terprovokasi terkait Jamaah Ahmadyah. Dirinya juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkewajiban menjaga situasi dan kondisi agar tetap aman dan terkendali serta wajib untuk melindungi segenap warga negara yang ada di kota Depok tanpa terkecuali. Idris juga menyatakan bahwa segenap unsur Forkompimda akan melakukan tindakan antisipatif guna menjaga agar tidak terjadi gesekan terkait potensi konflik atas adanya aktifitas kembali Jamaah Ahmadyah di wilayah Sawangan, tepatnya di wilayah Kelurahan Sawangan Baru.

Walikota Depok menyampaikan bahwa terkait pelarangan terhadap aktifitas Jamaah Ahmadyah dilakukan berdasarkan Fatwa MUI, SKB 3 Menteri, Pergub tahun 2011, dan ada Peraturan Walikota tahun 2011, itu dasar hukumnya,  selanjutnya walikota Depok juga menyampaikan bahwa penyegelan markas Jamaah Ahmadyah tersebut dilakukan sudah sebanyak 7 kali penyegelan, terhitung sejak periode april 2011 hingga 3 juni 2017, berulangnya penyegelan terjadi karena sejek di segel pertama kali pada periode April 2011, acapkali pimpinan dan anggota Jamaah Ahmadyah membongkar segel yang terpasang,  dan kejadian tersbut terus berulang,  setiap disegel, terkait hal itulah maka Pemkot Depok melakukan konferensi pers.
Dirinya juga menyampaikan telah disitanya barang bukti, berupa penyebaran paham ahmadyah baik melalui rekaman CD, maupun selebaran lefplet, dan ada juga dalam bentuk tabloid yang bernama tabloid Darsus dan gambar pengurus ahmadyah.

Sementara kapolres Depok,  menyampaikan kegaitan yang telah dilakukan pihaknya adalah tindakan penyidikan.
Kombes (Pol)  Heri Heryawan juga memaparkan bahwa sebelum pihaknya melakukan tindakan penyidikan, didahului dengan adanya Laporan Intelejen bahwa akan ada penyerangan kembali terhadap markas Jamaah Ahmadyah, dirinya juga menyampaikan bahwa, soal issue pihak kepolisian melakukan penggeladahan di masjid, adalah tidak benar. Ia menyatakan bahwa tindakan kepolisian melakukan penggeledahan adalah bagian dari upaya pengumpulan barang bukti yang nantinya dijadikan alat bukti, penggeledahan di lakukan dalam rangka menindak lanjuti adanya laporan kepolisian dari Satpol PP terkait dirusaknya segel markas ahmadyah, penggeladahan bukan di masjid sebagaimana issue yang ada, kita menyisir sekitar lokasi TKP dan menemukan barang bukti dan penyisiran yang dilakukan oleh aparat kepolisian mengarah menuju sebuah rumah, dan dar sana ada disita berupa buku buku ajaran aliran Jamaah Ahmadyah, rekaman CD, selebaran berupa lefplet dan gambar atau photo besar jajaran pengurus jamaah ahmadyah.
Lalu papar Heri kembali, bahwa apa yang dilakukan oleh aparatnya sudah sesuai dengan amanat UU kepolisian No. 2 / 2002 dan terkait penggeledahan karena berkenaan dengan perbuatan melawan hukum yang di jerat pasal 170 dan 232 KUHAP

Kala sesi tanya jawab, Idris Abdul Shomad selaku Walikota Depok,  menyatakan bahwa Pemkot bukannya tidak tegas, justru tujuan Pemkot adalah mengajak mereka jamaah ahmadyah untuk menyadari kekeliruannya, sejak 2011 markas mereka sudah disegel, lalu dibongkar kembali oleh mereka, dan kemudian di segel kembali tetapi jamaah ahmadyah dengan sengaja kembali membongkar kejadian tersebut menurut Walikota sudah berulang hingga 6 kali, nah kali ini kami menanggapi perusakan segel dengan melakukan laporan kepolisian karena perbuatan menbongkar segel adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur pada pasal 170 dan 232 KUHAP.

Sementara menanggapi hal terkait dengan HAM, walikota Depok menyatakan justru tindakan ini bertujuan agar mereka jamaah ahmadyah tidak mengalami intimidasi kekerasan dari warga masyarakat yang menolak keberadaan mereka.
Senada dengan Walikota, Kapolres Depok pun menyatakan bahwa dirinya dan DanDim Depok menegaskan berada dibarisan terdepan demi mencegah tindakan anarkhis dari warga masyarakat yang menentang keberadaan jamaah ahmadyah, catat itu, hal tersebut dilakukannya karena mereka jamaah ahmadyah juga warga negara indonesia dan wajib di lindungi serta mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan warga negara indonesia lainnya. Biarlah hukum yang bicara.

Konferensi Pers terkait tindakan tegas Pemerintah Kota Depok terhadap jamaah ahmadyah, diakhiri ucapan selamat berpuasa.(Gatot LDN).

Editor ; Rahmat Budianto

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 sumber5 All Right Reserved