Setiap Warga Negara Wajib Melakukan Aksi Bela Negara
Kapten Arh Made Rumbiawan, dan Kapten Inf Dedy Supandi beserta anggota satgas lainnya saat penyuluhan di hadapan warga Meruyung.(fto; Luki LDN).DEPOK Limo,- LiterasiDepok News.Com Setiap warga Negara wajib melakukan aksi bela negara, hal tersebut telah tertuang di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 30 ayat 1″. Jadi, setiap warga negara wajib dijiwai rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) , hal ini di sampaikan Kapt Arh Made Rumbiawan dalam penyuluhan di Aula Kelurahan Meruyung , Guna meningkatkan semangat perjuangan warga Meruyung penyuluhan yang diadakan dalam rangka program TMMD ke-98 tahun 2017, di gelar Selasa 02/05 pagi WIB.
Penyuluhan digelar di Aula Kelurahan Meruyung, Jalan H. Amir Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok ini, menghadirkan pembicara dari Bintaldam Jaya, Kapten Arh Made Rumbiawan, dan Kapten Inf Dedy Supandi beserta anggota satgas lainnya.
Selain Tentara Nasional Indonesia, kegiatan ini juga di hadiri langsung oleh Lurah Meruyung, Raden Galih Purnama beserta staf kelurahan, dan seorang perwakilan dari Polsek Limo.
Kapten Arh Made Rumbiawan, menyatakan “setiap warga Negara wajib melakukan aksi bela negara, hal tersebut telah tertuang di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 30 ayat 1″. Jadi, setiap warga negara wajib dijiwai rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) , Kalau setiap warga, didirinya melekat rasa cinta terhadap NKRI, maka ia akan tumbuh menjadi pribadi yang berpendirian bahwa bangsa ini adalah tanah airnya dan tidak akan berubah, kata dia.
Peserta penyuluhan, Lagiyanto kepada LiterasiDepokNews.Com di sela acara mengatakan, "Penyuluhan bimbingan mental sangatlah bermanfaaf bagi kami, yang mana dalam penyuluhan tersebut dibahas tentang bela negara, sehingga dengan diadakan acara seperti ini, warga semakin semakin tau dan perduli terhadap NKRI, tutup nya .(Luki LDN)
Editor
Rahmat Budianto
0 komentar:
Posting Komentar