Breaking News
https://sumber5.blogspot.co.id
Kamis, 18 Mei 2017

Satpol PP Sosialisasikan Peraturan Daerah Kota Depok No. 16 /2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum

Sosialisai perdaNo. 16 Tahun 2012 di Aula kantor kelurahan beji,(fto; Gatot LDN).



Literasidepoknews.Com
Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Depok (Perda) No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, kegiatan dilaksanakan kamis, 18/05/2017.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Beji, Kecamatan Beji.
Drs. Yamrin Nadina, SH, MHum selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, memaparkan tentang pentingnya perda di sosialisasikan kepada masyarakat dengan tujuan agar terbangun sikap dan prilaku masyarakat yang patuh dan tertib hukum.

Turut menyampaikan paparan Drs. Jaka Susanta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok.
Menyampaikan tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan, sebagai dasar untuk menjalankan roda pemerintahan khususnya dalam penyusunan Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana UU 23 tahun 2006 yang kemudian di sempurnakan melalui UU no 24/2013.

Dalam pemaparannya Jaka sumanta juga mengatakan bahwa Kota Depok adalah satu satunya Daerah Tingkat II di indonesia yang mencetak KTP di kelurahan. Ia juga menambahkan bahwa e-ktp di berlaku seumur hidup.
"perlu bapak ibu ketahui bahwa e-ktp, yang tertera ada batas berlakunya mohon dibaca berlaku seumur hidup, dan UU kependudukan dibuat dengan tujuan memberi kemudahan pelayanan administrasi kependudukan" papar Jaka.

Kanit Intel Polres Depok, AKP. Sutarno membuka pengarahannya tentang keadaan kehidupan berbangsa dan bernegara tengah mengalami ujian dalam kebhineka tunggal ikaan, ia menyampaikan bahwa NKRI harga mati, kita berbeda tapi tetap dalam satu bingkai NKRI.
Sutarno menyampaikan untuk kita bersama sama menjaga keutuhan kebangsaan.

Dalam kaitan pendeteksian dini kerawanan keamanan di lingkungan, Kanit Intel Polres Depok meminta kepada peserta sosialisasi yang terdiri para Ketua RW, Ketua RT, pengurus PKK dan kepemudaan se wilayah kelurahan beji untuk lebih peduli menjaga keamanan dilingkungannya masing masing.
Ia menyampaikan tentang rawannya kejahatan salah satu penyebabnya minimnya penerangan jalan umum, study kasus yang dipaparkannya adalah kasus pembegalan di jalan juanda.

Lurah Beji selaku tuan rumah pelaksanaan sosialisasi Perda no 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum mengatakan bahwa Perda menjadi penting karena merupakan panduan bagi Pemerintah dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,
"sosialisasi perda ini menjadi penting karena menjadi panduan bagi pemerintah dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat" ujar lurah beji

Hadir pada sosialisasi perda Kota Depok no 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Serda Suroto selaku Babinsa beji, para Ketua RW dan Ketua RT, pengurus PKK RW, kepemudaan se kelurahan Beji.

Jean Eric Sitanggang selaku ketua RW. 10 kelurahan Beji mengatakan bahwa sosialisasi tentang produk UU dan Peraturan Daerah merupakan kegiatan positif dan sangat berguna bukan saja bagi Pemerintah selaku penyelenggara negara tetapi juga untuk masyarakat sebagai warga negara.
"Kegiatan sosialisasi seperti hal ini positif dan sangat berguna bagi masyarakat agar kita masyarakat sebagai warga negara dapat lebih memahami tentang hak dan kewajibannya" ujar eric.(Gatot LDN)

Editor
Rahmat Budianto

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 sumber5 All Right Reserved