Breaking News
https://sumber5.blogspot.co.id
Rabu, 31 Mei 2017

POKJA MEDIA PWRI KECAM KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN

 Persatuan Wartawan Republik Indonesia.(red; Istimewa).



PURWAKARTA,- LiterasiDepokNews.Com
Wartawan adalah pekerja independent yang tentunya dalam melaksanakan tugas sehari hari di lindungi undang undang.namun dalam melaksanakan peliputan serta  penugasannya journalist tersebut telah di tetapkan oleh pimpinan redaksinya masing masing dan dalam hal penugasan juga wartawan di lindungi oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 .

Apalagi saat melaksanakan peliputaan baik di daerah maupun di kota metropolitan ataupun di seluruh indonesia tetap saja undang undang nya sama yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999.”

Setelah mendapatkan kabar serta perlakuan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pegawai oknum kementrian PURP terhadap wartawan RMOL saat melaksanakan peliputan Para jurnalis yang ada di Daerah mengecam atas tindakan karyawan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP), yang mengaku sebagai protokoler di Kementrian PURP melakukan tindak perbuatan mencekik dan mengusir salah satu wartawan media online saat acara Pengukuhan Pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia Priode 2017-2020.

Menurut ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia(  PWRI ) dari cabang  Kabupaten karawang, Muhamad Hasan saat di hubunggi via cellulernya mengatakan,jika perbuatan yang telah di lakukan oleh oknum kementrian PURP benar,maka hal ini jangan sampai di biarkan karena ini sudah merupakan perbuatan yang melanggar hukum,karena yang telah dilakukan oleh anak buahnya Basoeki Hadimoeljono (mentri PURP) sampai sejauh itu, artinya dia telah menghalan halangi kegiatan jurnalistik,sedangkan setiap kegiatan yang di lakukan oleh para wartawan dalam menjalankan tugasnya di lindungi UU NOMOR 40 Tahun 1999,tandasnya.

Stop kekerasan terhadap journalist,karena setiap kegiatan seorang journalist itu bukan hanya di lindungi Undang Undang namun juga memiliki pekerjaan yang sangat berat,dan jangan sampai para journalist tersebut mendapatkan kekerasan ataupun intervensi, hal ini perlu di tindak lanjuti keranah hukum atau mari kita laporkan bareng bareng kepada pihak kepolisian setempat agar oknum kementruan PURP tersebut merasa jera dan tahu betapa penting nya peran seorang Journalist,tandasnya.”

M.Hasan menambahkan,Bukan hanya itu, kami selaku para pewarta yang ada di Daerah turut prihatin atas kejadian yang menimpa rekan kita saat sedang melakukan peliputan di kantor kementrian PURP tersebut dan rencana nya seluruh lapisan media yang ada di daerah berencana akan melakukan aksi solidaritas ke Kementrian PURP serta akan meminta  pertanggunggjawaban nya atas peristiwa ini,ujarnya.”

Para journalist dari Karawang, Bekasi, Subang dan Purwakarta juga akan ambil bagian untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kami akan mencari keadilan yang seadil adil nya agar peristiwa ini tidak terulang lagi dan kedepannya tidak boleh ada lagi intimidasi ataupun kekerasan  terhadap para journalist baik di daerah maupun di seluruh dunia,tuturnya.”

Menurut informasi yang berhasil di himpun salah seorang journalist dari media online Rakyat Merdeka Online (RMOL), mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan saat melakukan peliputan di Kementrian PURP.”

wartawan RMOL yang bernama Bunaiya, sempat di cekik oleh pegawai yang mengaku sebagai protokoler kementrian PURP. Kemudian Bunaiya dikelilingi oleh oknum protokol, pelayan dan security seolah mereka akan menangkap pencuri atau pelaku kriminal.

Tidak sampai disitu, Bunaiya juga sempat digiring kedalam lif oleh para security kemudian dikeluarkan dari acara tersebut tanpa jelas alasan nya.(PokJa PWRI/Rahamat LDN)

Penulis ; Reporter Ones

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 sumber5 All Right Reserved