Hormati Bulan Suci Ramadhan, Walikota Depok, Buat Surat Edaran
Istimewa
DEPOK ,- Literasidepoknews
Guna menghormati tamu "agung" yakni datangnya bulan suci Ramadhan, Walikota Depok membuat edaran yang berkaitan dengan datangnya bulan suci Ramadhan.
Surat Edaran Walikota Depok No. 451/0275-kesos, tertanggal 24 mei 2017, tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1438 H / 2017 M tersebut memuat 7 butir himbauan kepada seluruh warga masyarakat kota Depok dalam menyambut dan menghormati bulan suci Ramadhan 1438 H / 2017 M, yakni :
1. Untuk menjaga kekhusyukan dan kesucian bulan Ramadhan 1438 H/2017 M, dengan saling menghormati /menghargai antar umat beragama.
2. Khusus untuk umat islam di kota Depok dihimbau dan diingatkan agar senantiasa iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan menjalankan ibadah puasa dan amaliah lainnya, dengan melaksanakan sholat fardhu 5 waktu dan tarawih berjamaah di masjid ,juga dengan melakukan tadarusan untuk meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Allah SWT.
3. Bagi pemilik / pengelola rumah makan / restoran / warung, dihimbau untuk memasang kain penutup/tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadhan.
4. Bagi pemilik / pengelola hotel, wisma dan atau penginapan di himbau untuk lebih selektif dalam melayani tamu dan tidak menjual-belikan minuman beralkohol.
5. Sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang kepariwisataan, khususnya bagi : bar, kelab malam, diskotik, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari hari besar keagamaan.
6. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa, dihimbau untuk tidak : makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum/terbuka.
7. Bagi Lurah, Camat, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk dapat mensosialisasikan, saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan serta menyampaikan laporan evaluasi secara berkelanjutan.
Itulah ke tujuh butir himbauan Walikota Depok yang termaktub dalam surat edaran walikota Depok sebagaimana tersebut diatas.
Dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Depok tersebut, selain bertujuan dalam rangka menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat islam di Kota Depok, juga merupakan upaya dalam rangka mewujudkan visi Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius.
Himbauan Walikota Depok dalam Surat Edaran tersebut juga mengajak kepada segenap potensi masyarakat untuk bersama sama menciptakan kondusifitas, keamanan dan kenyaman di kota Depok. Walikota juga menghimbau dalam surat edaran tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kegiatan yang dipandang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan.
Surat Edaran Walikota no 451/0275 - kesos tersebut ditembuskan kepada unsur Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Depok, Ka. kantor Kementerian Agama RI, Ketua MUI Depok, Camat dan Lurah se Kota Depok.(Gatot LDN).
Editor ; Rahmat Budianto
0 komentar:
Posting Komentar