Pemkot Depok Terbitkan Perda No 11 Tahun 2017, Tentang Kendaraan Roda Dua
Wakil walikota Depok di acara sosialisasi peraturan kementrian perhubungan no 32 tahun 2016, Rabu 29/03/2017, di Gedung Teratai Balai Kota Depok.
LiterasiDepokNews.Com Balaikota,-Dengan
di terbitkan nya Peraturan Daerah Pemerintah Kota Depok (Perda) nomor 11 tahun 2017 , dalam rangka menciptakan rasa Keamanan dan Kenyamanan untuk seluruh Masyarakat kota Depok dan yang berkepentingan.
Langkah langkah yang diambil pemerintah pusat sudah dilakukan sesuai koridor, sebagai kesetaraan dibidang transportasi dan sebagai payung hukum ,menyatukan persepsi dan mengakomodir kepentingan semua pihak, baik angkutan taksi reguler, penyedia angkutan online, pengemudi serta pengguna angkutan , papar Pradi Supriatna
"Pemerintah depok telah menerbitkan peraturan daerah no.11 tahun 2017 tentang aturan orang degan sepeda motor antara lain,1). Mewajibkan penyedia applikasi dan atau pengendara jasa angkutan orang untuk menyadiakan tempat khusus untuk parkir bagi mitra dan anggotanya.
2.) Penyediaan tempat khusus bisa milik pribadi dan atau bekerjasama degan pihak lain. 3.) Setiap pengemudi kendaraan bermotor umum degan menggunakan sepeda motor wajib :
a. Menyimpan kendaraan bermotor ditempat khusus parkir. b. Mentaati peraturan per undang undangan yang berlaku. 4. Setiap pengemudi kendaraan bermotor umum degan menggunakan kendaraan sepeda motor dilarang parkir di bahu jalan, badan jalan, halte, dan atau fasilitas pejalan kaki diatas trotoar, menaikkan penumpang di kawasan terminal, menaikkan penumpang dijalan yang sudah dijalani angkutan orang dalam trayek,jelasnya.
"Dengan di adakan nya Sosialisasi peraturan kementrian perhubungan no 32 tahun 2016 ini, tentang Penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak layak trayek, di harapkan agar keamanan dan kenyamanan dirasakan oleh semua pihak, pungkas Pradi supriatna.
Hadir di acara tersebut, Efri Sinaga Perwakilan kementrian perhubungan, Kepala badan pengelola transportasi JABODETABEK , Gandara Budiana Kadishub depok, Kompol Agus widodo Kabag Ops polresta depok dan AKP. Rasman Kanit Lantas Dikyasa Polresta Depok, serta utusan dari pihak angkutan umum yg berkepentingan seperti Angkot dan Taksi (Koes/Rahmat LDN)
0 komentar:
Posting Komentar