Breaking News
https://sumber5.blogspot.co.id
Senin, 27 Maret 2017

Mobil Di Tarik Paksa, Oknum Pegawai PT Mandiri Tunas Finance Cabang Depok Beserta Oknum Debt Collector Terancam Di Polisikan

                     Foto; istimewa


LiterasiDepokNews.Com Margonda,-
Akan saya Polisikan , Oknum Pegawai PT Mandiri Tunas Finance Cabang Depok , beserta Oknum Debt Collectornya, yang secara paksa Meminta Menyerahkan Kendaraan Mobil Milik saya untuk di titipkan Di Pool PT. Mandiri Tunas Finance.

"Pada hari senin tanggal 13 maret 2017 sekira pukul 15.30 wib terjadi Pengambilan secara paksa, satu unit kendaraan jenis sedan warnah Merah Mica, dengan nomor polisi B 1835 EOG oleh debt kolektor dengan cara paksa, dengan mengatas namakan dari Mandiri tunas finance. Tepatnya di depan kantor PLN  jalan taman merdeka Depok dua tengah, ucap Widya Debitur Mandiri Tunas Finace Kepada Awak media LiterasiDepokNews.Com Jum'at (24/03/2017).


"Awalnya bersama teman,  Entin partiwi (49thn)dan saya , sedang memarkir Mobil tersebut di area parkir Kantor PLN Cabang Depok, dengan menggunakan Mobil Agya tersebut, kemudian ketika saya ingin melanjutkan perjalanan tiba-tiba di hadang oleh beberapa orang yang mengaku sebagai utusan dari leasing Mandiri Tunas Finace (Debt kolektor),yang jumlahnya lebih kurang10 orang , selanjut nya Debt Colector tersebut ,memaksa agar mobil Agya yang di kendarai Oleh teman saya  (saat kejadian itu saya ada di samping teman yang mengendarai) kemudian Mobil milik saya di minta secara paksa untuk di titipkan ke PT Mandiri Tunas finance melalui Gs (Js) dan kawan kawan, alasan nya  karna sudah 3 bulan belum membayar angsuran, papar Widya.

Namun debt kolektor tetap memaksa supaya mobil dititipkan ke PT Mandiri Tunas Finance, melalui debt kolektor tersebut.

Di Jelaskan Widya, Bahwa Kemudian dirinya memanggil tiga orang temannya kebetulan saat itu sedang berada di lokasi yang sama, Mauludin, Randi dan Edi, Mereka bertiga sempat juga, meminta kepada debt kolektor , supaya mobil tidak ditahan. Namun lagi-lagi debt kolektor tidak mengindahkan dan tetap meminta supaya mobil dititipkan ke PT Mandiri tunas finance. Melalui dirinya, Jelas Widya.

"Sudah bu mobil di titip dulu saja,nanti ibu bisa mengambilnya kembali.
Ibu bayar angsuran 3 bulan plus denda 5 juta,  jumlahnya Rp 14 juta, kata Widya , menirukan ucapan sang Debt Colektor.

"Seharusnya dendanya 10juta tapi saya kasih keringanan ke ibu.kata Gs yang mewakili debt kolektor tersebut.
Karna diberi waktu hanya seminggu untuk membayar 3x angsuran dan denda 5 juta. Saya keberatan.

"Saya nggak bisa js kalau cuma di kasih waktu 1minggu saya minta waktu 2 minggu, dan di setejui oleh Js, Ya sudah bu tidak apa,nggk usah berpatokan dengan waktu dalam tulisan itu yang penting nanti ibu komunikasi dengan saya.ucap js kepada Widya.

Mobil tetap di ambil mereka di saat kami sedang kendarai, Saya serahkan karna merasa takut pasalnya salah seorang debt colecktor yang bernama Jr(Kepala Debt colecktor) sempat masuk kedalam mobil yang kami tumpangi, akan tetapi STNK tidak saya berikan, tambah Widya.

Sebelum jatuh tempo di perjanjian dalam surat berita acara penyerahan (seminggu) sebelumnya saya melakukkan komunikasi dan memberitahukan bahwa saya belum memiliki  uang sejumlah yang di tentukan ,sesuai yang saya ucapkan kepada Debt Colektor tersebut, bahwa saya tidak mungkin bisa membayar dalam waktu satu minggu.Tegas Widya.

Sementara itu Pada hari jumat tanggal 24 maret 2017 sekira pukul 13.30 wib saya mendatangi kantor Mandiri tunas finance untuk membayar angsuran yang terlambat bersama dua teman saya. Dan sesampainya di kantor tersebut saya diarahkan untuk bertemu dengan ibu As,
saya terkejut Pasalnya di minta untuk melakukan  pembayaran sejumlah  4x angsuran plus di tambah Deposit untuk  3 bulan kedepan, Padahal saat terjadi penyerahan secara paksa saat di jalan depan taman merdeka,  saya di haruskan membayar sejumlah Rp 14 juta dengan Opsi 3x angsuran plus denda Rp 5 juta, ungkap nya

Saya sempat melakukan negosiasi akan tetapi tidak ada kesepakatan, kemudian saya pulang,saya merasa di bohongi oleh debt kolektor suruhan PT Mandiri Tunas Finace tersebut.

Saya sempat di telpon oleh bu As, yang mengatas namakan dari Pool Mandiri Tunas Finace dan bilang bahwa menurut info dilapangan mobil saya siap di lelang. Jelas saya bantah dalam percakapan via telp tersebut karna memang saya masih mau menebus mobil Agya tersebut, imbuh Widya

Di Tegaskan Widya, Hari senin tanggal 27 maret 2017 sekira pukul 15.00 wib, kembali saya bertemu bu As,guna untuk melakukan pembayaran.

"Kepada bu As saya meminta kebijakan supaya,diberi keringanan yaitu membayar angsuran saja sebanyak 4x angsuran tanpa deposit 3 bulan ke depan.
Bu As bilang tidak bisa,wajib ada deposit kemudian saya tawar semampu saya yang hanya bisa memberi 1bulan deposit.
Dan disetujui oleh bu As meski harus melakukan negoisasi yang panjang.

Tapi ternyata tidak sampai di situ,karna  debt kokektor masih meminta kepada saya  Pinalty  sebesar 10juta sebagai Fee (jasa colecktor) . Jelas saya sangat keberatan dan saya tidak mampu membayar pinalti sebanyak itu.
Saya hanya ada Rp. 3 juta , untuk biaya tambahan pinalti dan Gs(Js) tidak menyetujuinya. pungkas Widya. ( RBY LDN)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 sumber5 All Right Reserved