Oknum PNS Dishub Dan Oknum KelurahanTertangkap OTT
Wakil walikota depok saat sidak pembangunan Gedung Dispemda Propinsi cabang Depok (fto; Istimewa)
Literasidepoknews.com
Depok,-Dalam dua hari, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Kota Depok berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Depok.
Selasa (21/2) sekitar pukul 10.00 WIB, OTT Tim Satgas Saber Pungli ini menciduk oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok golongan 2C berinisial AR alias Abu yang diduga melakukan pungutan liar kepada sopir angkutan umum Kota Depok. Penangkapan dilakukan saat Abu melakukan pungli di pangkalan angkutan umum trayek 102 Parung Bingung, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
“Laporan kami terima dari para supir angkot trayek 102 yang selama ini mengadu telah dipungut dengan uraian yang tidak jelas. Jika satu angkot itu satu rit Rp500, kalau dia sehari misalnya empat kali lewat berarti sudah Rp2.000, 2.000 dikali berapa angkot sehari, hitung dalam sebulan,” demikian diuraikan Kepala Tim Satgas Saber Pungli Polres Kota Depok, AKBP Candra Kumara
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, uang retribusi tersebut tidak disetorkan semua ke Bank Jabar, tetapi sebagian uang disisihkan untuk dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat Dishub, para anggota Dishub dan juga dipakai untuk membeli makan bagi petugas Dishub.
“Ya diduga untuk bagi-bagilah, ada Kadis, Sekdis, Kabid, tapi ini masih dugaan sementara ya, nanti kami akan minta keterangan semuanya. Tapi saya yakin ini sistematis karena tidak mungkin pelaku menjalankan hal ini sendirian, apalagi sudah dilakukan lebih dari 2 tahun” jelas Perwira Polisi yang juga menjabat Wakapolres kota Depok ini.
Dari OTT di Parung Bingung, tim Satgas Saber Pungli menyita uang senilai Rp 52.000. selain itu juga dilakukan penggeledahan di Kantor UPT Terminal Depok Margonda dan turut disita uang sejumlah Rp10.500.000 di Terminal Depok tersebut.
OTT dilakukan di dua Kelurahan Kota Depok
Usai melakukan OTT terhadap PNS Dinas Perhubungan kota Depok (21/02), Tim Satgas Saber Pungli juga menciduk dua pegawai Kelurahan Pancoran Mas dan Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas, Kamis (23/02)
Oknum PNS yang ditangkap adalah seorang petugas pelayanan KTP di Kelurahan Pancoran Mas Depok berinisial Z karena melakukan pungutan terhadap warga dalam proses pembuatan KTP, dan seorang pegawai Kelurahan Depok Jaya berinisial Y karena melakukan pungutan dalam pembuatan pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kedua PNS ini diduga telah melakukan pungli kepada warga dengan modus uang iuran PMI sebesar Rp5000 kepada setiap warga yang membuat KTP dan permohonan surat pengantar pembuatan SKCK, padahal prakteknya dana yang dipungut sama sekali tidak disetor ke PMI tetapi dikantongi mereka sendiri.
“Pelaku berinisial Z adalah PNS golongan III di kelurahan Pancoran Mas, dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pungli atas pembuatan KTP warga, sementara Y yang melakukan pungli pembuatan surat pengantar SKCK, masih dalam pemeriksaan intensif kami,” ungkap Wakapolres Depok
Candra Kumara dalam hal ini juga menghimbau agar warga tidak takut melaporkan segala pungutan-pungutan mencurigakan ini kepada pihak kepolisian, dan diingatkan bahwa warga masyarakat sesungguhnya yang harus berani menyampaikan laporan kepada tim Satgas Saber Pungli.
“Setiap petugas pelayanan harus jujur memberi tahu kepada masyarakat bahwa layanan itu kalau mau resmi silakan bayar, itu kalau ada perda-nya ya silakan, tapi kalau tidak jangan pungut, karena itu pungli,” tegas Candra.
Saat ini ketiga pelaku baik pegawai Dishub maupun pegawai dua Kelurahan tersebut masih dalam pemeriksaan intensif di Polres kota Depok, ketiganya pun terancam hukuman penjara 15 tahun kurungan dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 11 tentang suap dalam jabatan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**/Ant/Rahmat LDN)
0 komentar:
Posting Komentar