Kawanan Pencuri Bus Ditangkap Jajaran Polsek Medansatria Bekasi
Foto; Istimewa
Literasidepoknews.com
Bekasi,- Kawanan spesialis pencuri bus ditangkap jajaran Polsek Medansatria, Kota Bekasi. Kawanan ini berjumlah tujuh orang dan spesialis mencuri bus pariwisata yang diparkir di Jalan Mawar VI Kalibaru, Medansatria, Kota Bekasi.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan berikut komponen bus hasil curian,” kata Kapolsek Medansatria Komisaris Polisi Sukadi, Jumat (10/2/2017).
Kapolsek mengatakan tersangka SU (21), AO (32) T (41), C (47), S (59), BH (40) dan SF (33) ditangkap di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan hingga Tangerang Selatan.
“Pelaku dan korban ini saling kenal, karena tersangka juga bekerja sebagai sopir bus,” ujarnya.
Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan sopir Hidayat, 43,bahwa bus B 7209 FGA hilang saat diparkir di Jalan Mawar VI, Medansatria pada 15 Desember 2016 lalu. “Korban memang biasa memarkirkan kendaraannya di sana karena dekat dengan rumahnya,” jelasnya.
Meski sudah melapor ke polisi, rupanya pelaku tidak kunjung tertangkap. Hidayat lalu berkeliling ke beberapa pool bus yang ada di Kota Bekasi. Pada Kamis (9/2) pagi, dia melihat body bus itu berada di Kranji, Bekasi Barat.
Dia curiga karena memiliki ciri-ciri yang sama seperti bus yang hilang. Namun bentuk badan bis sudah berubah warna. “Korban lalu melaporkan ke anggota dan kami bergegas mengeceknya,” tambahnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medansatria AKP Wahid Key juga menambahkan, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung mengamankan SU di rumahnya di daerah Jakarta Timur. “Anggota lalu menangkap enam pelaku lain di rumahnya daerah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata Wahid.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka SU, OA dan T berperan membawa kabur bus dari lokasi kejadian ke tempat persembunyiannya menggunakan kunci duplikat. Setelah itu, bus tersebut diserahkan ke C di daerah Rempo, Tangerang Selatan.
Oleh pelaku lainnya C, BH dan SF bagian bus dipreteli dan dijual ke berbagai tempat. Bagian sasis dan mesinnya telah dijual ke wilayah Rembang, Jawa Tengah seharga Rp 25 juta, sedangkan badan bus dijual ke Kota Bekasi seharga Rp 150 juta. “Namun mereka baru mendapat Rp 80 juta karena pembeli belum membayar barang itu secara penuh,” ujar Wahid.
Kepada polisi, tersangka yang juga bekerja sebagai sopir bus ini, mengaku baru beraksi satu kali. Meski begitu, polisi tidak mempercayainya karena posisi komponen bus sudah pindah tangan ke beberapa tempat. Diduga, pencuri telah memiliki jaringan penadah yang kuat untuk menjualnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Imot)
0 komentar:
Posting Komentar