Hujan Interupsi mewarnai Musorkot KONI Kota Depok
Caption; Suasana sidang Musorkot KONI kota depok di warnai hujan interupsi.(fto, Istimewa).
Literasidepoknews.com
Margonda Raya,- Hujan interupsi mewarnai Musorkot 2017 sebelum tahap pemilihan di mulai, beberapa Pengcab olahraga yang turut hadir dalam Musorkot menginstrupsi dan pertanyakan keabsahan salah satu calon kepada Pimpinan musorkot yang di ketuai Nina Suzana.
Pengcab Forki pertanyakan keabsahan pencalonan Amry kepada Pimpinan Sidang Musorkot , menurut nya sesuai Surat Keputusan (SK) Koni Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Koni Jabar, Haji Azis pada tanggal 29 Desember 2010, Nomor 17 Tajun 2010.
"Amry Yusra sudah menjabat sebagai Ketua Umum Koni Depok dengan masa bakti 2010-2012. Artinya, Amry sudah menjabat sebagai ketua umum Koni meskipun menjabat hanya selama 2 tahun.
Jika mengacu pada AD/ART Koni Jabar Tahun 2014 pada pasal 19 ayat 3, disitu jelas dikatakan bahwa 'Jabatan Ketua Umum Koni Kabupaten/Kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak dua masa bakti'.
"Di AD/ART sudah jelas Amry tidak boleh lagi mencalonkan sebagai ketua koni," ujar Waller kepada Pewarta di Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya, Beji, Depok, Sabtu (11/02/2017).
Hal senada juga disampaikan Ketua Pengcab Pertani kota Depok, Ronni Sianturi. Dirinya keberatan dengan pencalonan kembali Ketua Koni Depok Petahana Amry Yusra, karena bertentangan dengan SK Ketua Umum Koni Jabar No.17 Tahun 2010.
"Harusnya Amry berjiwa besar dan memberikan kesempatan kepada calon lain," tuturnya.
Berbeda dengan Waller dan Ronni, Pimpinan sidang yang terdiri dari Ketua Nina Suzana, Wakil Ketua Herry Supriyanto, Sekertaris Syahroni dan Anggota Retno, adung.
Menurut pimpinan karena masa kepemimpinan Amry meneruskan sehingga tidak mengikat dengan AD/ART Pasal 19 ayat 3. Menurut Herry setelah berkonsultasi dengan bagian hukum Koni Provinsi Jabar, menyatakan bahwa pencalonan Amry sah.
Musyawarah Olahraga Kota Depok (Musorkot) 2017, kali ini diputuskan hanya dua calon yang layak maju dan memenuhi syarat yaitu Agustinus dan Amry Yusra. Salah satu syarat itu adalah setiap calon harus didukung minimal 10 Pengcab.
Herry Prasetyo, salah satu calon yang gagal ikut serta karena kekurangan dukungan dari Pengcab merasa kecewa karena Koni Jabar tidak mampu bersikap tegas. Meskipun aturan di AD/ART sudah sangat gamblang menjelaskan bahwa ketua koni kabupaten/kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama selama dua masa bakti, Koni Jabar tidak tegas dalam mengabil sikap, akibatnya kesempatan satu orang untuk ikut mencalonkan jadi hilang, Imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Sekertaris Umum Bidang Organisasi Koni Jabar, Ali Rahman menyampaikan apresiasi atas spirit dan semangat sportifitas para peserta Musorkot 2017. Dirinya mengharapkan agar sportifitas ini terus ditegakkan sepanjang pelaksanaan Musorkot hingga selesai
"Untuk menjawab permasalahan dan persoalan yang hari ini dihadapi oleh teman-teman semua pada acara Musorkot ini. Saya mohon kepada pimpinan sidang untuk memberikan kesempatan pada saya berbicara enam mata dengan kedua calon sehingga sidang ini saya minta di skorsing selama 45 menit," kata Ali Rahman.(RBY)
0 komentar:
Posting Komentar