*Persiapan jelang pelarangan melintas di Jln. Arif Rahman Hakim*
Tanda larangan melintas sudah di pasang dibawah papan jalan Arif Rahman Hakim dengan waktu larangan melintas.(fto;Gatot Literasidepoknews).
Literasidepoknews
Beji, 14 Agustus 2017
Dalam rangka penerapan uji coba satu arah untuk jalan Arif Rahman Hakim, yang mulai di berlakukan hari ini, senin 14 Agustus 2017.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mulai mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan penerapan System Satu Arah untuk jalan Arif Rahman Hakim. Persiapan yang tengah di lakukan oleh petugas Dishub adalah pemasangan rambu dilarang melintas pada pukul 15.00 - 22.00 wib yang di letakkan persis di bawah papan nama jalan Arif Rahman Hakim, selain itu nanti pengaturan trafic light yang dari jalan nusantara raya depan kantor kelurahan Depok Jaya akan di matikan atau tidak di fungsikan, trafic light yang di fungsikan hanya depan gardu PLN dan yang dari arah beji menuju jalan Nusantara raya.
Menurut petugas Dishub yang ditemui awak LiterasiDepokNews di lokasi mengatakan selain menonaktifkan trafic light depan kantor kelurahan Depok Jaya, juga akan di pasangkan tanda larangan belok kiri dari arah beji menuju jalan Arif Rahman Hakim serta pemasangan fiberglass road barriers atau separator fiberglas untuk memberi tanda bahwa belok kiri dari arah Beji ke jalan Arif Rahman Hakim di larang.
Dishub juga akan menempatkan petugasnya di lapangan guna pengaturan lalu lintas dan mengantisipasi dampak pemberlakuan system satu arah ini.
Pelarangan kendaraan bermotor untuk melintas menuju jalan Arif Rahman Hakim dari barat ke arah timur di sinyalir merupakan dampak di berlakukannya SSA yang sudah di berlakukan beberapa pekan lalu.
Pelarangan kendaraan bermotor melintas menuju jalan Arif Rahman Hakim di berlakukan mulai hari ini, senin 14 Agustus 2017, pelarangan mulai berlaku dari pukul 15.00 - 22.00 wib. Maka semua kendaraan yang dari arah Beji maupun Depok Jaya dilarang melintas ke jalan Arif Rahman Hakim pada jam tersebut diatas.(Gatot Literasidepoknews).
Editor; redaksi
Literasidepoknews
Beji, 14 Agustus 2017
Dalam rangka penerapan uji coba satu arah untuk jalan Arif Rahman Hakim, yang mulai di berlakukan hari ini, senin 14 Agustus 2017.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mulai mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan penerapan System Satu Arah untuk jalan Arif Rahman Hakim. Persiapan yang tengah di lakukan oleh petugas Dishub adalah pemasangan rambu dilarang melintas pada pukul 15.00 - 22.00 wib yang di letakkan persis di bawah papan nama jalan Arif Rahman Hakim, selain itu nanti pengaturan trafic light yang dari jalan nusantara raya depan kantor kelurahan Depok Jaya akan di matikan atau tidak di fungsikan, trafic light yang di fungsikan hanya depan gardu PLN dan yang dari arah beji menuju jalan Nusantara raya.
Menurut petugas Dishub yang ditemui awak LiterasiDepokNews di lokasi mengatakan selain menonaktifkan trafic light depan kantor kelurahan Depok Jaya, juga akan di pasangkan tanda larangan belok kiri dari arah beji menuju jalan Arif Rahman Hakim serta pemasangan fiberglass road barriers atau separator fiberglas untuk memberi tanda bahwa belok kiri dari arah Beji ke jalan Arif Rahman Hakim di larang.
Dishub juga akan menempatkan petugasnya di lapangan guna pengaturan lalu lintas dan mengantisipasi dampak pemberlakuan system satu arah ini.
Pelarangan kendaraan bermotor untuk melintas menuju jalan Arif Rahman Hakim dari barat ke arah timur di sinyalir merupakan dampak di berlakukannya SSA yang sudah di berlakukan beberapa pekan lalu.
Pelarangan kendaraan bermotor melintas menuju jalan Arif Rahman Hakim di berlakukan mulai hari ini, senin 14 Agustus 2017, pelarangan mulai berlaku dari pukul 15.00 - 22.00 wib. Maka semua kendaraan yang dari arah Beji maupun Depok Jaya dilarang melintas ke jalan Arif Rahman Hakim pada jam tersebut diatas.(Gatot Literasidepoknews).
Editor; redaksi
0 komentar:
Posting Komentar