*Dinas PUPR Sosialisasikan UU. No. 2 tahun 2017*
Walikota Depok M Idris Shomad, saat sosialisasi UUNo. 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi,Kamis 10/9,(foto ; Gatot).
Literasidepoknews
Graha Insan, 10 Agustus 2017
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, gelar sosialisasi Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, dan peraturan lain yang terkait. Kegiatan sosialisasi itu sendiri dilaksanakan, di Aula Prof. Lafran Pane, gedung Graha Insan, kelapa dua Depok, pada kamis, 10 Agustus 2017.
Kepala Dinas PUPR, Drs. Manto Jorgi M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa UU. No. 2/2017 tentang Jasa Kontruksi adalah sebagai knowlegde bagi pengusaha jasa kontruksi, khususnya di Kota Depok. Dirinya juga mengatakan "sosialisasi produk undang undang ini, menjadi penting, karena didalam nya bukan mengatur tentang aturan jasa kontruksi tetapi juga adanya pendelegasi kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten / Kota.
Saat diwawancara oleh awak media, Kadis PUPR Kota Depok ini mengatakan, UU. No. 2/2017 ini adalah pengganti dari UU No. 18/1999, baginya ini adalah moment penting bukan saja bagi pemerintah Kota dalam hal ini Dinas PUPR tetapi juga menjadi penting bagi pelaku usaha jasa kontruksi. Dirinya berharap kedepan para pelaku usaha jasa kontruksi dapat lebih memahami aturan main yang termaktub dalam UU No. 2/2017 tentang jasa kontruksi.
Ditempat yang sama, Walikota Depok, Idris Abdul Shomad yang hadir pada acara sosialisasi tersebut mengatakan, bahwa pelaksanaan sebuah undang undang harus adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan, terkait UU No. 2/2017 ini meski belum ada PP nya tetapi sudah ada inpres terkait beberapa hal yang ada dalam UU No. 2/2017 ini. Dirinya mengatakan sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi UU No. 2 / 2017 tentang jasa kontruksi, dalam kesempatan tersebut Walikota Depok sekaligus membuka dengan resmi acara sosialisasi UU. No. 2 /2017 tentang jasa kontruksi.
Saat sesi wawancara, Walikota Depok mengatakan bahwa, dalam UU No. 2 /2017 ini pemerintah pusat mendelegasikan kewenangannya kepada pemerintah daerah, terutama terkait perijinan jasa kontruksi. Dirinya juga menegaskan bahwa reward n punishment bagi kontraktor tetap ada. Sementara terkait kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, Idris mengatakan bahwa setiap pengusaha jasa kontruksi punya kesempatan yang sama dan hal itu menjadi komitmen pemerintah Kota. Idris tidak menolak jika kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan lebih diutamakan untuk pengusaha jasa kontruksi lokal depok, namun tidak juga boleh menolak jika yang mendapat pekerjaan adalah pengusaha luar depok, sepanjang persyaratan pelelangan terpenuhi. Papar Walikota Depok seraya meninggalkan gedung Graha Insan Cita.
Sosialisasi UU. No. 2 / 2017 tentang jasa kontruksi ini diikuti oleh Asosiasi Jasa Kontruksi dan para pengusaha Jasa Kontruksi se Kota Depok, tidak kurang dari 100 peserta sosialisasi hadir pada acara tersebut.(Gatot Literasidepoknews).
Editor ; Rahmat Budianto
Literasidepoknews
Graha Insan, 10 Agustus 2017
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, gelar sosialisasi Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, dan peraturan lain yang terkait. Kegiatan sosialisasi itu sendiri dilaksanakan, di Aula Prof. Lafran Pane, gedung Graha Insan, kelapa dua Depok, pada kamis, 10 Agustus 2017.
Kepala Dinas PUPR, Drs. Manto Jorgi M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa UU. No. 2/2017 tentang Jasa Kontruksi adalah sebagai knowlegde bagi pengusaha jasa kontruksi, khususnya di Kota Depok. Dirinya juga mengatakan "sosialisasi produk undang undang ini, menjadi penting, karena didalam nya bukan mengatur tentang aturan jasa kontruksi tetapi juga adanya pendelegasi kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten / Kota.
Saat diwawancara oleh awak media, Kadis PUPR Kota Depok ini mengatakan, UU. No. 2/2017 ini adalah pengganti dari UU No. 18/1999, baginya ini adalah moment penting bukan saja bagi pemerintah Kota dalam hal ini Dinas PUPR tetapi juga menjadi penting bagi pelaku usaha jasa kontruksi. Dirinya berharap kedepan para pelaku usaha jasa kontruksi dapat lebih memahami aturan main yang termaktub dalam UU No. 2/2017 tentang jasa kontruksi.
Ditempat yang sama, Walikota Depok, Idris Abdul Shomad yang hadir pada acara sosialisasi tersebut mengatakan, bahwa pelaksanaan sebuah undang undang harus adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan, terkait UU No. 2/2017 ini meski belum ada PP nya tetapi sudah ada inpres terkait beberapa hal yang ada dalam UU No. 2/2017 ini. Dirinya mengatakan sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi UU No. 2 / 2017 tentang jasa kontruksi, dalam kesempatan tersebut Walikota Depok sekaligus membuka dengan resmi acara sosialisasi UU. No. 2 /2017 tentang jasa kontruksi.
Saat sesi wawancara, Walikota Depok mengatakan bahwa, dalam UU No. 2 /2017 ini pemerintah pusat mendelegasikan kewenangannya kepada pemerintah daerah, terutama terkait perijinan jasa kontruksi. Dirinya juga menegaskan bahwa reward n punishment bagi kontraktor tetap ada. Sementara terkait kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, Idris mengatakan bahwa setiap pengusaha jasa kontruksi punya kesempatan yang sama dan hal itu menjadi komitmen pemerintah Kota. Idris tidak menolak jika kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan lebih diutamakan untuk pengusaha jasa kontruksi lokal depok, namun tidak juga boleh menolak jika yang mendapat pekerjaan adalah pengusaha luar depok, sepanjang persyaratan pelelangan terpenuhi. Papar Walikota Depok seraya meninggalkan gedung Graha Insan Cita.
Sosialisasi UU. No. 2 / 2017 tentang jasa kontruksi ini diikuti oleh Asosiasi Jasa Kontruksi dan para pengusaha Jasa Kontruksi se Kota Depok, tidak kurang dari 100 peserta sosialisasi hadir pada acara tersebut.(Gatot Literasidepoknews).
Editor ; Rahmat Budianto
0 komentar:
Posting Komentar