Breaking News
https://sumber5.blogspot.co.id
Sabtu, 17 Juni 2017

Tingkatkat Pelayanan PDAM Tirta Asasta Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum

                       Istimewa

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, pasal 57 Ayat (1) menyebutkan, Tarif Air Minum merupakan biaya jasa pelayanan Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian Air Minum yang diberikan oleh BUMN, BUMD, dan UPT.

Mengacu pada peraturan tersebut, PDAM Tirta Asasta kota Depok berencana menaikan tarif Air Minum mulai Juli 2017 nanti. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak PDAM kota Depok dalam kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum di Aula Kantor PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jalan Legong, kelurahan Mekarjaya kecamatan Sukmajaya, Kamis (15/06/2017)
Kegiatan sosialisasi ini selain dihadiri oleh para pelanggan yang tergabung dalam Forum Pelanggan PDAM kota Depok, juga turut mengundang LSM, Ormas, serta perwakilan media cetak dan elektronik.
Diuraikan oleh Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta kota Depok, Sudirman, selain Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyesuaian tarif air minum PDAM kota Depok ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Ditambahkan Dirman, sejak didirikan tahun 2001 dan pada 6 Oktober 2015 mendapat pelimpahan asset dari PDAM kabupaten Bogor, PDAM Tirta Asasta kota Depok yang awalnya hanya memiliki 9000 pelanggan dan terus melakukan pembenahan untuk tambahan sambungan rumah yang ingin dicapai 100.000 pelanggan hingga 2021.
Iklim pengembangan air minum di kota Depok yang cukup baik, ditambah adanya potensi, tantangan dan peluang termasuk dukungan dari pemerintah daerah berupa penyertaan modal yang cukup besar, PDAM Tirta Asasta kota Depok terus meningkatkan cakupan pelayanan sesuai program pemerintah pusat 100% pelayanan akses air minum yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Bantuan investasi 500 Miliar dari pemerintah kota Depok, dari Pemerintah Pusat yakni Cipta Karya 472 Miliar juga dari PU Pusat dan Sumber Daya Air, ditambah pinjaman, tidak membuat PDAM kota Depok berdiam diri, apalagi masih ada kecamatan di kota Depok yang belum ada cakupan pelayanan sama sekali, yakni Cipayung dan Cinere.
Cakupan pelayanan akses air minum di kota Depok saat ini baru mencapai 12,8% – 13%, dan di 2021 target cakupan pelayanan diharapkan mencapai 35%. Sementara untuk mencapai itu semua dibutuhkan anggaran Rp 1,78 Triliun,” ungkap Dirman
Disamping itu, pembangunan pipa baru (uprating) yakni sistem yang sudah ada akan ditingkatkan kapasitas dari 200 liter perdetik jadi 670 liter perdetik menjadi prioritas utama dalam memenuhi pelayanan prima kepada pelanggan.
Kondisi lainnya terkait biaya pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan yang cukup tinggi terhadap asset pelimpahan dari kabupaten Bogor yang ada saat ini, contohnya pompa dan meteran yang umurnya sudah lebih dari 20 tahun menjadi beban tersendiri bagi PDAM kota Depok.
“Pilihannya diganti atau dipelihara. Tapi kalau dipelihara terus biayanya akan boros, untuk itu lebih baiknya diganti,” ujar Sudirman.
PDAM kota Depok menjamin kenaikan tarif ini akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan Infrastruktur yang baik serta tidak hanya sebatas mencari keuntungan semata. Kenaikan ini juga diyakini masih terhitung murah jika dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Untuk diketahui, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, untuk perhitungan dan penetapan tarif Air Minum harus didasarkan pada.keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan Air Baku.
Adapun komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan tarif Air Minum meliputi, biaya operasi dan pemeliharaan, biaya depresiasi/amortisasi, biaya bunga pinjaman, biaya lain; dan/atau keuntungan yang wajar. (ADV).

Editor ; Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 sumber5 All Right Reserved