Aparatur Sipil Negara (ASN) Tidak Boleh Menggunakan Mobil Dinas Buat Mudik
(Ket. Foto) Menteri PANRB Asman Abnur memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi khusus tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (12/06).JAKARTA – LiterasiDepokNews.Com
Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara kembali menegaskan agar aparatur sipil negara tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik saat lebaran. Ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Hal itu dikatakan Menteri PANRB Asman Abnur kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi khusus tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (12/06/2017). “Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” ujar Asman.
Karena itu Menteri wanti-wanti agar seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan tersebut. “Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran,” tegasnya.
Ditambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan digunakan di dalam kota. “Kalau instansi pemerintah memiliki bus jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Asman juga mengatakan bahwa untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta banyak menyediakan fasilitas kendaraan untuk mudik. Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau THR, sehingga PNS cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.
Diingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaimana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Libur dan cuti bersama Lebaran. (Tommy HD).
Editor ; Rahmat Budianto
0 komentar:
Posting Komentar