Breaking News
https://sumber5.blogspot.co.id
Jumat, 19 Mei 2017

SOSIALISASI HUKUM MENUJU KELURAHAN SADAR HUKUM

Kasie intel kajari Depok Fose bersama kabag hukum, camat dan lurah cipayung usai penyuluhan kelurahan sadar hukum,(fto; Koes LDN).



DEPOK CIPAYUNG,- LiterasiDepok News.Com Berbicara tentang hukum pasti ada sebab akibatnya, hukum dibuat dan diundangkan untuk dipatuhi .
Oleh sebab itu pemerintah kota depok melalui bagian hukum sebagai penyelenggara bekerjasama dengan kejaksaan negeri depok dan dinas pendidikan depok mengadakan sosialisasi tentang hukum di kelurahan cipayung depok , sebagai fasilisator tempat yang di adakan pada , jumat 19/ 05/2017.

Hadir di acara tersebut Linda selaku Kabag hukum pemda depok, Chaerudin wakil dari dinas pendidikan depok, Drs. Asep Rahmat MSi selaku camat cipayung depok, Herman.SE selaku lurah cipayung, Wahyudi Eko kasie intel kejari depok, Karang Taruna, LPM, Tim PKK rt dan rw sekelurahan cipayung serta tokoh masyarakat.

Mewakili pemda depok Linda selaku kabag hukum menyatakan,
"Maksud dan tujuan penyelenggaraan penyuluhan hukum bersama tim kejari depok memberikan pemahaman akan terkait peraturan perundang undangan .

"Ada yang disebut kelurahan sadar hukum ( anubawa sasana kelurahan ) dan ini adalah program nasional.
Dari 63 kelurahan sekota depok baru 41 kelurahan yang mendapat predikat kelurahan sadar hukum , dan perlu diketahui bahwa dikecamatan cipayung depok ada 5 kelurahan yang belum mendapatkan predikat kelurahan sadar hukum." ungkap Linda.

Di tegaskan oleh Linda bahwa untuk menjadi kelurahan sadar hukum ada enam kriteria,
Enam kriteria itu adalah sebagai berikut;
1, Pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB ) harus mencapai 90%
2, Tidak terdapat perkawinan dibawah usia , berdasarkan undang undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3, Angka kriminalitas rendah.
4, Rendahnya kasus narkoba
5, Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
6, Rendahnya angka putus sekolah.



Drs. Asep Rahmat selaku camat cipayung depok dalam sambutannya menjelaskan,
"Wilayah kecamatan cipayung letaknya paling selatan dikota depok, pecahan dari kecamatan pancoran mas yang terbentuk pada tahun 2009.

Luas kecamatan cipayung 11,63 km2 dengan jumlah penduduknya saat ini 132 ribu jiwa sedangkan untuk wilayah kelurahan cipayung penduduknya berjumlah 24.774 jiwa dengan 69 rt dan 11 rw.

Dan perlu diketahui kecamatan cipayung berbatasan sebelah utara dengan kecamatan pancoran mas sedang sebelah selatan berbatasan dengan bojongsari bogor, adapun sebelah timur berbatasan dengan kecamatan cilodong dan sukmajaya kemudian sebelah barat berbatasan dengan sawangan " jelas Asep.

Wahyudi Eko selaku kasie intel kejari depok merangkap wakil ketua II satgas saber pungli depok mengatakan, bahwa program ini adalah secara rutin dijalankan oleh kejari depok mensosialisasikan hukum di wilayah kota depok.

"Pengertian hukum secara umum adalah ; segala norma , peraturan, kumpulan peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis apabila dilanggar akan ada sangsi atau hukuman.

"Tujuan adanya hukum adalah untuk  :
Menertibkan, kepastian hukum dan Menghindari kekacauan, pungkas Wahyudi.

Selain masalah hukum juga dijabarkan tentang bahaya narkotika dan korupsi.

Sebagai catatan untuk kecamatan cipayung dan kelurahan cipayung Kota Depok , agar menindak lanjuti dengan sungguh sungguh dari kekurangan kekurangan dari kriteria kriteria yang sudah dipaparkan tadi menuju predikat kelurahan sadar hukum.(Koes LDN).

Editor : Rahmat Budianto

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 sumber5 All Right Reserved