PELARANGAN MELIPUT OLEH KABID ASSET PEMDA DEPOK
IstimewaDEPOK; BALAIKOTA; Literasi depok news.Com Perlu pemahaman akan Keberadaan insan pers ( wartawan ) bagi Aparatur Sipil Negara maupun Organisasi perangkat daerah adalah sebagai mitra bukan Sebaliknya .
Insan pers ( wartawan ) dalam bekerjanya berdasarkan undang undang no.40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang berbunyi siapapun yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik, dapat dipidana ..( )
Hal ini terjadi pada Kapala bidang Aset pemda depok Dheni yang melarang rekan rekan jurnalistik untuk meliput, selasa 30/05/2017.
Larangan tersebut terkait kasus asset pemda depok lahan sekolah " dikomersilkan " oleh kepala sekolah SDN Mampang I depok dimana berdasarkan surat dari dinas asset no 005 depok tanggal 24 mei 2017 perihal undangan ( penting ) dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai dasar penentuan berat ringannya hukuman
Seperti halnya kasus lahan/asset pemda yang "dikuasai " oleh yang tidak berhak , contoh kue pancong pln dikelurahan depok jaya surat asset tgl 30 desember 2015 namun diselesaikan mei 2017, hal ini pasti akan menjadi pertanyaan publik ada apa gerangan ?
Seberapa jauh pihak dinas asset mendata atau menginventarisir asset asset pemda yang tidur ataupun " dikomersilkan dan atau dikuasai " oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sangat disayangkan pemda depok khususnya walikota depok memotivasi ,Menyerukan agar mendata apa saja asset pemda dapat dipergunakan sebagai ruang terbuka hijau, taman anak, lansia mungkin sebagai gedung olah raga dan seni hingga sampai saat ini belum ada nyatanya.
Mako Brimob menyediakan lahan tamannya dikelola oleh
Pemda depok, kesulitan mencari lahan untuk alun alun yang akhirnya pemda depok membeli sebidang lahan didaerah grand depok city seharga Rp.165 milyar, belum lagi setu yang mengecil dan telah berjejer rumah bahkan lahan setu hilang kemudian sim salabim muncul apartemen .
Kesungguhan dalam bekerja itu adalah harapan walikota depok kepada segenap OSN maupun OPD menuju Depok Unggul , nyaman , religius.(**/Koes LDN)
Editor ; Rahmat Budianto
0 komentar:
Posting Komentar