Breaking News
https://sumber5.blogspot.co.id
Jumat, 07 April 2017

WASPADA TREND PENYERAHAN PAKSA KENDARAAN Dengan Dalih Di Titipkan

                    Foto ; Ilustrasi




DEPOK,- LiterasiDepokNews.Com Penarikan kendaraan Mobil, maupun Motor terhadap Debitur masih menjadi Trend hingga saat ini, Dengan Dalih di Serahkan untuk di titipkan(dengan tanda kutip), oleh debitur melalui berita acara yang dengan terpaksa harus di tanda tangani pihak debitur.


Terkait dengan hal tersebut Kasat Reskrim Polresta Kota Depok melalui Iptu. Suripto Kabag Ops Reskrim Polresta Kota Depok mengatakan, Selama ini kalau memang ada kejadian yang sifatnya Premanisme, dan ada korban yang merasa di rugikan jika mereka melaporkan tentunya akan kita tindak lanjuti, ucap Iptu Suripto kepada LiterasiDepokNews.Com di Polres Depok baru baru ini.


Di tambahkan oleh Iptu Suripto, Jika pada pelaksanaan penarikannya tidak di lengkapi surat surat yang benar, atau yang syah, seperti tidak adanya surat tugas dari pihak lising dan sebagainya, itu termasuk premanisme juga, jika ada laporan dari pihak korban akan kita tindak, tegas nya.


"Semacam kredit itu perlu waspada, Apakah surat tugasnya masih berlaku atau tidak, apakah suratnya sesui dengan identitas petugas tersebut, coba di periksa kembali masih berlaku atau tidak surat tugasnya, apakah benar di dalam surat tersebut identitasnya sesuai, jika tidak sesuai, silahkan mohon perlindungan ke Polsek terdekat , Untuk lebih jernihnya permasalahan . Pasalnya apabila masih menyangkut Kredit kan masih bisa di selesaikan, imbuh Iptu Suripto.


Jika kita sudah membayar uang DP (20-25% dari harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan , dari sisi keadilan, hak kita terhadap kendaraan jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank atau Leasing (DP + cicilan 2 thn)

Artinya pihak kreditur tidak berhak melakukan  eksekusi atas jaminan Kendaraan tersebut, dan Di dalam STNK dan BPKB motor, mobil yang tertera adalah nama kita, bukan nama Bank atau leasing ,secara hukum sah merupakan milik kita.

Pihak yang berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan. Bank atau Leasing apalagi debt collector sama sekali tidak berhak melakukan eksekusi dengan alasan apapun, Perbuatan perampasan yang di lakukan bisa dijerat pasal 335, 365, 368 KUHP.(RBY)


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 sumber5 All Right Reserved