Breaking News
https://sumber5.blogspot.co.id
Rabu, 22 Maret 2017

Pengelolaan Masjid Nurussalam Di Serahkan DKM, Yayasan Terima "Bersyarat,

Foto; Istimewa


LiterasiDepokNews.Com Beji,-Pemerintah Kota Depok c/q Kepala Badan Keuangan Daerah,  melalui surat nomor : 593/0685 -aset, yang di tanda tangani oleh Nina Suzana S sos, Msi selaku kepala Badan Keuangan Daerah telah menetapkan bahwa hak pengelolaan diberikan kepada DKM masjid Nurussalam, RT. 05/11 kelurahan Beji, Kecamatan Beji.

Keputusan tersebut ditengarai sudah sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Walikota Depok, nomor 5 tahun 2010 tentang Ijin Penggunaan Sarana Perumahan dan Pemukiman Yang Dimiliki , atau Dikuasai Pemerintah Kota Depok Untuk Peribadatan dan Pelayanan Umum. Pada pasal 6 Perwali tersebut tertera : masyarakat mengajukan permohonan penggunaan sarana perumahan dan permukiman ke pengelola barang dengan melampirkan :
Persetujuan warga yang di ketahui RT, RW dan Lurah. dan Proposal penggunaan sarana perumahan dan permukiman.

Terpisah, Machmud Mashud selaku pelaku sejarah berdirinya masjid Nurussalam dan juga anggota Dewan Pembina mengatakan bahwa pihak Yayasan Nurussalam dapat menerima keputusan Pemerintah Kota tersebut  dengan menyerahkan hak pengelolaan masjid Nurussalam kepada DKM masjid Nurussalam,dengan beberapa catatan, "kami pihak Yayasan Nurussalam dapat menerima keputusan tersebut, semata mata karena lebih sayang dan peduli kepada kepentingan umat islam khususnya di wilayah depok utara dan sekitarnya, kami bisa saja menggugat ke PTUN atas putusan tersebut, namun karena pertimbangan bahwa kepentingan umat jauh lebih utama ketimbang urusan gugat menggugat, jadi kami pihak Yayasan Nurussalam tidak ingin memperpanjang urusan" kata machmud mashud, seraya memperlihatkan draft surat yang dibuat yayasan Nurussalam dalam kaitan menimpali keputusan Pemerintah Kota Depok tersebut.

Dengan mempertimbangkan "kalah jadi abu, menang jadi arang" dan demi kemaslahatan umat maka dengan mengucap , Alhamdullillahi robbil alamin menerima dan bersyukur atas keputusan Pemerintah Kota Depok c/q Kepala Badan Keuangan Daerah yang menyerahkan hak pengelolaan masjid Nurussalam kepada pihak DKM masjid Nurussalam, dengan catatan Pemkot untuk menertibkan dan mengembalikan Pungsi masjid nurussalam seperti sedia kala, tidak seperti saat ini area masjid dijadikan rumah tinggal dan tempat usaha penjualan air minum.

"kami pihak yayasan dapat menerima dan tidak akan melakukan gugatan hukum atas keputusan tersebut, namun kami meminta kepada Pemkot Depok untuk mengembalikan masjid dan area masjid pada Pungsi semula, Saat ini dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha berjualan air minum isi ulang.." imbuh machmud . (Gatot LDN)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 sumber5 All Right Reserved