Breaking News
https://sumber5.blogspot.co.id
Rabu, 08 Maret 2017

Banyak Pokir Dewan Tidak Terakomodir Fraksi Gerinda Akan Ambil Sikap Tegas



Fraksi Gerinda usai Rapat Paripurna,Rabu 8/03/217,(fto, Rahmat budianto LDN)

LiterasiDepokNews.Com. Kota Kembang,-Berdasarkan Undang undang Nomor 23 thn 2014 dan Berdasarkan PP nomor 16 thn 2010 , bahwa DPRD merupakan Refresentasi dari masyatakat , dan Refresentasi dari masyarakat adalah , hasil dari setiap anggota dewan melaksanakan kegiatan Reses yaitu mengumpulkan aspirasi dari masyarakat yang nantinya hasil reses tsb akan di tuangkan dalam pokok pikiran (Pokir) , Bahwa Pokok pikiran merupakan suatu media  untuk melaksanakan Aspirasi masyarakat yg Sah  di lindungi oleh undang undang.


"Yang terjadi saat ini adalah Sering tdk komitnya dalam hal ini pihak eksekutif, dalam hal pokok pikiran anggota dewan , bukan hanya dari Fraksi Gerinda tetapi mewakili 50 anggota dprd lainnya. Setiap anggota DPRD memiliki pagu dari pokok pikiran sebesar 2 milyar dalam bentuk Program, bukan berupa Uang. program yg ini di masukkan bersamaan degan hasil musrembang dalam RKPD Online, papar Yetti Wulandari Wakil ketua DPRD Depok, Usai Rapat Paripurna, Rabu (08/03/2017).

Ditambahkan oleh Yetti Wulandari, bahwa Isi dari pokok pikiran bukan hanya dari hasil reses akan tetapi di ambil juga dari pagu anggaran sebesar 2 Milyar dari setiap kelurahan dari hasil musrembang , tentu tidak bisa semua aspirasi dari masrakat yang terakomodir, oleh sebab itu maka di lakukan take over kedalam pokok pikiran anggota dewan. Agar tidak terjadi ketimpangan dalm pelaksanaan pembngunan. Kita masukkan pokok pikiran sejak 2016 lalu teryata di tahun 2017 ini tidak sesuai dengan Pagu anggaran yg di tetapkan. Oleh karna itu kami menginginkan Komitmen dari eksekutif dalam hal pelaksanaan pokok pikiran kami

Sementara itu iing Hilman Ketua Fraksi Gerinda mengatakan,"Ada beberapa anggota dewan yang jumlah nilai aspirasinya dari pagu aspirasi tidak terakomodir, ini merupakan wujud kurang nya komitmen pihak eksekutif terhadap peraturan pemerintah, dan Pokir itu merupakan hak melekat para anggota dewan, Akibat dari hal ini Masyarakat luas merasa kecewa terhadap anggota dewan.

Terkait dengan tidak komitmennya pemkot depok dalam hal ini yang di duga di lakukkan oleh OPD , pihaknya mengetahui aspirasi masyarakat yang telah di pokir kan DPRD Depok, pada tahun 2016 lalu, untuk direalisasikan di tahun 2017 ini, ternyata banyak yang dihapus oleh TAPD Depok. Hal ini diketahui, setelah dikeluarkannya bukti validasi oleh Dinas-Dinas (OPD) Pemkot Depok baru-baru ini.

"Setelah mendapatkan daftar validasi aspirasi Pokir, ternyata setelah dicek banyak yang hilang atau dicoret. Salah satunya Pokir milik Wakil Ketua DPRD Depok Yetti Wulandari," kata Iing Hilman kepada LiterasiDepokNews.Com diruang Fraksi Gerindra.

Padahal, lanjut Hilman pokir itulah salah satu dasar Pemkot Depok dalam menyusun APBD Depok 2017. Lalu tiba-tiba setelah dianggarkan, Pokir tersebut ada yang hilang ditengah jalan. Hal ini mengundang banyak pertanyaan dari Fraksi Gerindra.

"Pencoretan Pokir ini tanpa ada klarifikasi dari pihak TAPD maupun OPD Depok, Itulah yang akan kami tanyakan ke Pemkot Depok," ujarnya.

Di tambahkan Yetti Wulandari, kewenangan penginputan pokir ini adanya pada TPAD, dan mereklah yang selama ini mempunyai kewenangan untuk menghapus (delete) anggaran-anggaran ataupun Pokir-Pokir anggota dewan.

"Saya sebagai anggota sekaligus pimpinan anggota DPRD Depok menyatakan bahwa pihaknya sudah bersabar untuk kesekian kalinya diperlakukan sewenang-wenang oleh TPAD dengan Pokir yang banyak dicoret,"Fraksi Gerindra, Sambung Yetti

Kali ini kami akan merespon dengan tegas perlakuan kesewenang-wenangan TAPD Depok. Dia menjelaskan, bahwa Pokir adalah pertama, merupakan aspirasi masyarakat yang secara sah dilindungi oleh UU, kedua Pokir merupakan wujud dari representasi dari masyarakat.

"Jika kita ingin bersama-sama dalam membangun kota Depok, Pemkot Depok khususnya tim TAPD bisa menghargai anggota DPRD dan Pokir dari anggota DPRD Depok," tambah Yetti.

Apabila Pokir DPRD Kota yang dilindungi UU ini ternyata tidak diakomodir oleh Pemkot Depok. Pihaknya atas nama DPRD Kota Depok akan memberikan sikap Tegas.

"Kami 50 anggota dan pimpinan DPRD Depok sedang mendiskusikan langkah apa nanti yang akan mereka ambil dalam merespon sikap Pemkot Depok ini," tandasnya.(Koes/Rahmat budi LDN)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 sumber5 All Right Reserved