KORELASI YAYASAN, MASJID DAN DKM NURUSSALAM, DEPOK UTARA
Depok,5-02-2017Literasidepoknews.com
"KORELASI YAYASAN, MASJID DAN DKM NURUSSALAM,
DEPOK UTARA.
YAYASAN NURUSSALAM ( YN ) didirikan dengan Akta No.206, tanggal 27 Mei 1980 dihadapan dan oleh Wakil Notaris A.Koesnoen, SH, Bogor. Didaftarkan di Peng adilan Negeri Bogor pada tgl 2 Juni 1980, No.158/1980. ANP. Untuk memenuhi peratur an baru, maka Akta Pendirian YN tsb sedang diadakan Perubahan melalui Notaris.
Legalitas perizinan Masjid Nurusslam atas nama YAYASAN NURUSSALAM" adalah berdasarkan :
Surat persetujuan penggunaan areal tanah dari Perum Perumnas, Surat dari Laboratorium Mekanika Tanah Agregat & Beton PT.Decrea, Surat Rekomendasi dari Camat Depok, Surat Keputusan IMB dari Bupati Dati II Kabupaten Bogor, Rekomendasi MDI Depok dan Pusat, Bantuan bangunan Masjid dari Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila (YAMP) atas nama Yayasan Nurussalam.
Pembentukkan Panitia Pendukung Pembangunan Masjid Nurussalam ( PPPMN ) oleh Bpk. Drs M. Tamjid (Walikota Kotip Depok saat itu.red) yang diketuai Bpk. Drs. Harun Heryana (Camat kecamatan Beji ) ditunjang oleh Kepala Desa Beji ( Bpk Naming D Bhotin) dan Pengurus RW.06 s/d RW.11, Kelurahan Beji
Surat Pernyataan/Keterangan Bpk. H.Naming D.Bhotin,S.sos. ( mantan Ketua DPRD Depok ), tanggal 24-09-2016 yang diketahui oleh Lurah dan Camat Beji. Terang Bapak Mahmud Mashud, seorang pelaku sejarah berdirinya Yayasan Nurussalam dan Masjid Nurussalam, kepada awak media ini di Depok Utara, ( Jum'at, (01/02/2017).
"Ketika YN belum dapat menyediakan Masjid permanen, maka memanfaatkan Gudang material difungsikan sebagai Masjid darurat. Untuk mengelolanya, YN melalui Surat Keputusannya menunjuk Bpk Drs. M. Abduh menjadi Ketua Masjid Nurussalam, se lanjutnya beliau digantikan oleh Bpk. Drs. Abdul Djamil Ghozali.
Kemudian YN memperoleh bantuan bangunan Masjid dari YAMP. Ketika bangunan Masjid sudah jadi tetapi masih dalam masa pemeliharaan Kontraktor, maka untuk mengelola sementara, PPPMN membentuk Pengurus Sementara Masjid Nurussalam ( kini menamakan diri DKM NURUSSALAM ). Semula Pengurus intinya adalah Bpk. Drs. Zamhari Hasan (Ketua), Bpk. Gambar Anom (Sekretaris), Bpk Drs.Muhajir (Bendahara), tanpa ada struktur jabatan Penasehat dan Wakil Jamaah. Papar Bpk. Mahmud Mashud.
Ketika PPPMN akan menyerahkan Masjid Nurussalam kepada YN, dengan rencana Pengurus Masjid Nurussalam yang bersifat Sementara tsb akan dibubarkan, kemudian dengan Surat Keputusan YN mereka akan diangkat kembali serta ditambah personil dari para wakil Masjid dan Musholla se Depok Utara, tetapi mereka tidak pernah mau hadir jika diundang Rapat, dan tetap mengelola sendiri Masjid Nurussalam. Maka Pengurus Sementara Masjid Nurussalam hingga kini masih berjalan, dengan cara Pengurus lama dan koleganya membentuk Pengurus baru. Jeruk memilih jeruk. Gurau pak Mahmud.
Ketika Ketua DKM Nurussalam dijabat oleh Bpk. HM.Sardju, beliau membawa sdr. Sumarno (orang dari luar Depok Utara) untuk membantu menjadi Imam tetap di Masjid Nurussalam. Kemudian Ruang Perpustakaan dirombak menjadi tempat tinggal sdr. Sumarno beserta keluarga dan famili2nya serta menggunakan areal Masjid untuk garasi mobilnya dan kios penjualan air mineral, ( padahal areal Masjid sangat terbatas), sedang kan rumahnya sendiri dikontrakkan. Hal ini menjadi pergunjingan sebagian warga.
Kini sdr. Sumarno menjadi Ketua Pengurus Sementara Masjid Nurussalam.
Demi menjaga ketenangan situasi dan kondisi warga Muslim Depok Utara, maka per masalahan tsb oleh Yayasan Nurussalam dipending, sehingga Yayasan Nurussalam tam pak pasip, tetapi tidak fakum dengan melakukan monitoring. Jelas Bpk. Mahmud.M.
"UPAYA LANGKAH PENYELESAIAN.
"Guna mencari solusi permasalahan tersebut, maka Badan Musyawarah Masjid dan Musholla (BAMMUS) Depok Utara vide surat No.20/BAMMUS/XI/2015, tgl, 09-11-2015, mengundang Rapat Anggotanya dan YN bertempat di Masjid Nurussalam, yang dihadiri 15 orang (termasuk DKM Nurussalam). Hasil keputusan rapat tersebut adalah : Bahwa YN tidak fakum. Tidak maksimalnya YN melakukan kegiatan dikarenakan situasinya yang kurang kondusif. YN perlu disempurnakan dengan melibatkan generasi muda. Penyempurnaan YN tersebut agar segera dilaksanakan.
Menindak-lanjuti keputusan itu, maka YN berulangkali menyelenggarakan Rapat, dengan mengundang berbagai Pihak. ( termasuk personil DKM Nurussalam ). Pada akhirnya terkumpul para personil yang bersedia menjadi Anggota dan Pengurus YN. Dalam Rapat diputuskan pembuatan draft Perubahan Anggaran Dasar YN untuk diajukan ke Notaris guna bahan pembuatan Akta Perubahan, yang kerangka garis besarnya, antara lain :
Meningkatkan Modal dan pendapatan YN untuk membiayai programnya.
Mengurus dan mengefektifkan aset YN untuk kepentingan Ummat Islam.
Meningkatkan aktivitas Yayasan Nurussalam yang terprogram ( dalam jangka pendek, menengah dan panjang antara lain dalam kepedulian sosial, merencanakan meningkatkan Masjid Nurussalam menjadi 2 lantai sesuai dengan rencana pembangunannya semula ).
Pengelolaan Keuangan yang sehat, Administrasi dan Pembukuan yang tertib melalui Audit, Mengaktifkan internal dan external controle, Jelasnya.
"KEPRIHATINAN"
Dalam rangka menindak-lanjuti hasil Keputusan Rapat BAMMUS tersebut diatas, maka personil YN ( Bpk Rusdy Johan) mengadakan kunjungan untuk berkonsolidasi dan ber koordinasi dengan berbagai Pihak, termasuk dengan DKM Nurussalam.
Terhadap Masjid Nurussalam diprogramkan pengembangannya yakni :
DKM Nurussalam dikukuhkan, disempurnakan dan diberi hak otonomi mengelolanya. Apabila bangunan Masjid Nurussalam terlaksana ditingkatkan menjadi dua lantai, maka lantai atas untuk Masjid dan lantai bawah untuk ruangan pendidikan atau ruang serba guna. Bidang Pendidikan akan ditingkatkan dan diformalkan agar mendapat akreditasi dari Kementerian Agama, Papar Bpk Mahmud.
"Dalam pertemuan tersebut, DKM Nurussalam tampak menyambut baik dan bersedia duduk dalam Pengurus YN. Namun ketika hendak diproses di Notaris, tiba tiba Ketua DKM Nurussalam membatalkan niatnya karena khawatir dikeluarkan dari bertempat tinggal di Masjid Nurussalam. Kemudian diluar dugaan, DKM Nurussalam :
Mengirim surat kepada Bpk. Rusdy Johan, inti isinya bahwa DKM Nurussalam melarang kegiatan pak Rusdy Johan dan/atau Yayasannya mengkaitkan dengan Masjid Nurussalam dan memakai alamat di Masjid Nurussalam maupun dise luruh wilayah RT .05/11, Kelurahan Beji.
Mendatangi Kantor Notaris (dimana Yayasan Nurussalam membuat Akta Perubahannya) menyetop dan melarang Notaris memproses pembuatan Akte Perubahan Yayasan Nurussalam Depok Utara.
DKM Nurussalam yang semestinya bertugas mengurus Masjid dan berkewajiban melapor kan aktivitas dan pengelolaan keuangannya kepada YN, tetapi mengajukan surat dan menyerahkan Tanah Masjid Nurussalam kepada Pemkot Depok. Hal itu sangat aneh dan kemungkinan merupakan akal akalan agar DKM Nurussalamlah yang nantinya diberi hak penggunaan tanah, sehingga dapat tetap menguasai aset Masjid Nurussalam.
Tindakan tindakan DKM Nurussalam tersebut sangat memprihatinkan. Sebab, mencide rai kesepakatan, tidak berdasar atau ngawur, yang akibatnya tidak menutup kemungkinan bisa diangkat menjadi kasus pelanggaran hukum. Yakni melampaui kewenangan, melaku kan sikap kebencian, penyerobotan dan penggelapan hak yang merugikan pihak lain. Ujar Bpk Mahmud.
PERMOHONAN PENGUKUHAN HAK PENGGUNAAN TANAH.
"Bahwa untuk melanjutkan cita cita para Pendiri Yayasan Nurussalam dan Masjid Nurus salam serta untuk memenuhi himbauan Pemerintah agar Tanah tempat Peribadatan di sertifikatkan supaya status hukumnya jelas, dan juga untuk menindak lanjuti hasil Rapat Anggota BAMMUS dengan YN, maka YN mengajukan surat kepada Perum Perum nas untuk memperoleh pengukuhan izin penggunaan Tanah yang pernah diberikannya untuk mendirikan Masjid Nurussalam, dan memperoleh saran cara memperoleh Sertifikat nya. Namun Perum Perumnas mengarahkan agar YN mengajukan permohonan kepada Pemkot Depok. Maka YN mengajukan permohonan tersebut kepada Bapak Walikota Depok vide surat surat No. Istw/14/11/2016, tgl. 25-11-2016, No. Istw/15/12/2016, tgl .06-12-2016 dan No. Istw/16/ 12/ 2016, tgl.11-12-2016 melalui sdr. Fadli, Staf Dinas PPPKA Kota Depok, namun mengalami,kemandegan. Maka kemudian permohonan diperbaharui dengan mengajukan langsung kepada Bpk. Walikota Depok vide surat No. Istw/18/01/2017, tgl.09-01-2017, agar kiranya berkenan memaklumi keadaan, permasalah an dan maksud yang sebenarnya, sehingga berkenan mengabulkan permohonan YN.
Sumber dari : Data dan hasil wawancara dengan Bpk. Mahmud Mashud, salah seorang pelaku sejarah berdirinya Yayasan dan Masjid Nurussalam, Depok Utara (RBY).
0 komentar:
Posting Komentar