Dua Tersangka Penjual Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang Ditangkap Polresta Depok
Foto; IlustrasiLiterasidepoknews.com
Depok – Dua tersangka yang memperdagangkan anak di bawah umur berhasil di tangkap oleh Anggota Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Depok.
Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan terbongkarnya kasus anak dibawah umur yang di ekploitasi secara ekonomi dan seksual ini hasil penyelidikan anggota yang dipekerjakan di tempat hiburan malam di Jalan Bendungan, Cilodong, Kota Depok.
Di bawah pimpinan Kasubnit PPA Polresta Depok Ipda Nurul Kamila Wati, anggota berhasil menangkap dua tersangka M alias HN,32, dan AN,27.
“M alias HN mempunyai tugas sebagai ‘mami’ yang merekrut para korban untuk ditawarkan ke pria hidung belang,”ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2017).
Firdaus mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus yang melakukan eksploitasi kepada anak dibawa umur.
“Para korban I,14, dan P,16, dibawa lari lalu dieksploitasi secara ekonomi dan seksual untuk bekerja di tempat hiburan malam masih dimintai keterangan. Kasusnya masih didalami,” ungkap Firdaus.
Motif pelaku memperdagangkan para korban lantaran untuk mendapat keuntungan materi. “Pengakuan sementara pelaku, hanya untuk mendapat keuntungan materi. Untuk itu, anggota terus mendalami kasusnya terkait ada dugaan pelaku merupakan jaringan dalam perdagangan anak di bawah umur atau tidak,” kata Firdaus.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku berupa enam dus minuman keras, dokumen akta kelahiran masing-masing korban serta pencatatan penjualan di tempat hiburan malam,” tutup Firdaus.
Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP dan Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dibawah Umur ancaman diatas 15 tahun pidana. (HD Imot)
0 komentar:
Posting Komentar