Akibat Mencuri Satpam SMK Global Ditangkap Polisi
Foto; Ilustrasi
Literasidepoknews.com
Depok – Jajaran Polsek Sawangan Kota Depok menangkap seorang satpam berinisial YIK alias Yosep (29), yang bekerja di SMK Global, di Jalan Kav. DPR, Serua, Bojongsari Kota Depok, Kamis (16/2/2017).
Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo mengatakan, uang yang dicuri oleh pelaku adalah untuk digunakan pemiliknya Marulak Herman membeli mobil baru. Saat pemilik uang melihat brankas untuk beli mobil ternyata uangnya sudah tidak ada.
“Pelaku kita tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, setelah memeriksa keempat orang saksi satpam sekolah. Akhirnya saat pemeriksaan, pelaku langsung mengaku,” ujar Kapolsek.
Pelaku YIK tidak bisa mengelak ketika petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan AKP Darminto memeriksa dirinya. Ia mengakui perbuatannya, yakni telah mencuri beberapa kali di tempat kerjanya sekolah SMK Global.
Darminto mengatakan pelaku baru bekerja selama 4 bulan menjadi satpam di sekolah Global. Namun ia telah mencuri berkali-kali mengambil uang dalam brankas.
“Pertama kali pelaku sedang piket tugas saat ke ruang TU dalam laci meja melihat ada kunci. Lalu kunci itu dicoba buat membuka brankas dan terbuka isi uang Rp.120 juta miliki pemilik sekolah Global Marulak Herman N,48, diambil pelaku bertahap sebanyak 8 kali dicurinya,” ungkap Darminto.
Hasil penyelidikan semua bukti-bukti mengarah pelaku meski tidak mengaku, namun akhirnya pelaku mengakui sendiri perbuatannya. Pertama kali mencuri awal Desember 2016
Sementara itu uang yang dicuri pelaku digunakan untuk membeli perabotan rumah tangga dan motor.
“Uang curian saya gunakan untuk membeli motor Yamaha E Ride, membeli sejumlah peralatan elektronik, perabotan rumah tangga, dan jalan-jalan keluar kota bersama keluarga. Sisanya untuk membayar hutang ke teman,”ucap pelaku di depan penyidik.
Bapak empat anak yang hanya lulus SMA ini lantaran mempunya utang kepada orang lain dan ditambah untuk memenuhi kebutuhan hidup gaji perbulan Rp.1,2 juta tidak mencukupi
“Saya menyesal sudah gelap mata melakukan pencurian ini,” tambah pelaku.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Barang bukti yang disita petugas curian pelaku adalah uang tunai Rp. 12 juta, dua kamera digital, tas ransel, jas hujan. (Imot/R.budianto)
0 komentar:
Posting Komentar